Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
MediaBagi.com. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.

Pasal 1
(1) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melaksanakan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) bagi program studi yang belum termasuk ke dalam cakupan lembaga akreditasi mandiri (LAM).
(2) Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melaksanakan APS bagi program studi yang termasuk ke dalam cakupan LAM.
(3) Status terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT atau LAM menunjukkan perguruan tinggi atau program studi memenuhi standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti).
(4) Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM diberikan untuk masa berlaku selama:
a. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi; atau
b. 5 (lima) tahun untuk program studi.
Pasal 2
MEKANISME PERPANJANGAN STATUS TERAKREDITASI
(1) Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan status terakreditasi dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan meminimumkan beban administratif perguruan tinggi dengan memanfaatkan data dan informasi dari PD Dikti.(2) Mekanisme perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi atau unit pengelola program studi (UPPS) mengajukan usulan perpanjangan status terakreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya sesuai dengan instrumen akreditasi dan tata cara yang berlaku di masing-masing lembaga akreditasi.
b. BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya menugaskan tim asesor untuk melakukan asesmen atas usulan perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi:
1) asesmen kecukupan atas usulan perpanjangan status terakreditasi dan;
2) apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan asesmen lapangan secara daring.
d. Apabila dipandang perlu oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya, asesmen lapangan secara daring sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 dapat digantikan dengan asesmen lapangan secara luring ke lokasi perguruan tinggi atau program studi.
e. Dalam hal hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada huruf b menunjukkan perguruan tinggi atau program studi memenuhi SN Dikti, maka BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya memperpanjang status terakreditasi
1) perguruan tinggi dengan masa berlaku 8 (delapan) tahun; atau
2) program studi dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
(3) Instrumen akreditasi untuk perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya dengan
a. menaati peraturan perundang-undangan termasuk Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
b. berbasis evaluasi diri;
c. mengukur keterpenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
d. meminimumkan beban administratif perguruan tinggi dengan memanfaatkan data dan informasi dari PD Dikti.
Baca :Â Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***