Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
MediaBagi.com. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi.
Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Pasal 1
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.
Pasal 2
(1) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Pada saat Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Akreditasi dilakukan melalui serangkaian proses evaluasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada luaran/dampak. Untuk menghasilkan akreditasi yang mampu mendorong perguruan tinggi mengikuti kebutuhan zaman, semua elemen akreditasi harus didorong untuk mencapai tingkat mutu yang tinggi.
Pemahaman terhadap akreditasi perlu diletakkan dalam kerangka sistemik, di mana setiap elemen menjalankan fungsinya masing-masing dan berinteraksi satu sama lain dengan optimal, seperti yang terlihat pada gambar berikut.
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi seperti yang diperlihatkan pada gambar di atas terdiri dari 4 (empat) elemen utama, yaitu :
1. Kriteria asesmen
2. Proses akreditasi
3. Asesor
4. Lembaga akreditasi
Selain empat elemen utama tersebut, keberadaan dan ketersediaan data yang lengkap, akurat dan terbarukan merupakan elemen pendukung yang penting dari sistem akreditasi. Selanjutnya, luaran proses akreditasi berupa Sertifikat Akreditasi yang memuat Status Akreditasi, dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Status Akreditasi sebagai luaran proses akreditasi perguruan tinggi meliputi:
a. Terakreditasi Unggul: yang berarti bahwa perguruan tinggi telah diselenggarakan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai pada setiap kriteria melampaui SN Dikti yang ditetapkan BAN-PT, dan memenuhi standar perguruan tinggi;
b. Terakreditasi: yang berarti bahwa perguruan tinggi telah diselenggarakan sesuai dengan SN Dikti dan standar perguruan tinggi; dan
c. Terakreditasi Pertama: yang berarti bahwa perguruan tinggi telah memenuhi persyaratan untuk didirikan dan beroperasi sesuai SN Dikti, atau o Tidak Terakreditasi: yang berarti bahwa perguruan tinggi tidak memenuhi SN Dikti sehingga tidak layak untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi.
2. Status Akreditasi sebagai luaran proses akreditasi program studi meliputi:
a. Terakreditasi Unggul: yang berarti bahwa program studi telah diselenggarakan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai pada setiap kriteria melampaui SN Dikti
yang telah disetujui BAN-PT, dan memenuhi standar perguruan tinggi, o Terakreditasi: yang berarti bahwa program studi telah diselenggarakan sesuai dengan SN Dikti dan standar perguruan tinggi;
b. Terakreditasi Pertama: yang berarti bahwa program studi telah memenuhi persyaratan untuk diselenggarakan sesuai SN Dikti. atau
c. Tidak Terakreditasi: yang berarti bahwa penyelenggaraan program studi tidak memenuhi SN Dikti sehingga tidak layak untuk beroperasi.
Program studi yang telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian Diktisaintek. Status terakreditasi yang diperoleh dari lembaga akreditasi internasional dicatatkan di PD Dikti melalui BAN-PT.
Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***