MediaBagi.com. Berikut ini peran dan tanggung jawab sekolah dan pemangku kepentingan lainnya pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan.
Para pemangku kepentingan pada Program Makan Bergizi Gratis berperan penting dalam pelaksanaan MBG di satuan pendidikan.
Pemangku kepentingan yang berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di sekolah, meliputi Kemendikdasmen, Badan Gizi Nasional (BKN), Kementerian Kesehatan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dan Satuan Pendidikan.
Peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan pada pelaksanaan program MBG di sekolah diatur dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Masing-masing pemangku kepentingan tersebut memliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tugasnya.

Peran sekolah dan pemangku kepentingan lainnya pada Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
A. Kemendikdasmen
1. Menyediakan data calon sasaran penerima manfaat program MBG
2. Menyiapkan Pedoman pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan.
3. Menyiapkan materi dan memastikan satuan pendidikan melakukan edukasi gizi dan PHBS.
4. Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan bagi ekosistem
5. Memastikan satuan pendidikan memiliki sarana prasarana pendukung MBG: Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Area penempatan/ transit makanan, Alat Perlindungan Diri (APD), Alat Pengukur Berat Badan dan Tinggi Badan, Sarana Prasarana Pembuangan Sampah
6. Meningkatkan peran dan kualitas kantin sebagai pendukung program MBG.
7. Mengintegrasikan Revitalisasi UKS melalui Gerakan Sekolah Sehat dengan program MBG.
8. Supervisi, monitoring, dan evaluasi.
B. Badan Gizi Nasional (BGN)
1. Menyiapkan anggaran program MBG.
2. Menetapkan sasaran penerima manfaat program MBG (jumlah dan lokasi).
3. Menyiapkan pedoman umum pelaksanaan program MBG..
4. Menetapkan mekanisme/model penyediaan program MBG (contoh: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/ SPPG).
5. Menetapkan standar penyediaan program MBG.
6. Supervisi, monitoring, dan evaluasi
C. Kementerian Kesehatan
1. Menyiapkan pedoman standar gizi dan makanan program MBG.
2. Menyiapkan pedoman keamanan pangan program MBG.
3. Menyiapkan materi dan melakukan edukasi gizi serta PHBS, bersama Kemendikdasmen dan pemangku kepentingan terkait.
4. Melakukan pengawasan keamanan pangan olahan siap saji program MBG..
5. Menetapkan standar dan koordinasi pemberian layanan gizi dan kesehatan untuk peserta didik di satuan pendidikan, termasuk penjaringan kesehatan, pemberian imunisasi dan obat cacing pada peserta didik di tingkat PAUD dan Sekolah Dasar, pemberian Tablet Tambah Darah pada peserta didik putri di SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, konseling serta penanganan masalah gizi.
D. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
1. Membuat perencanaan menu sesuai standar gizi.
2. Menyediakan Makanan Bergizi bagi satuan pendidikan, melalui proses persiapan bahan pangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi dengan memperhatikan mutu dan keamanan pangan.
3. Membawa kembali wadah dan sisa makanan dari satuan pendidikan.
4. Melakukan pengelolaan limbah/sampah bahan makanan dan makanan.
5. Menyusun laporan pelaksanaan MBG secara berkala Pemerintah Daerah 1. Menyusun regulasi, program, dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan MBG
E. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Memverifikasi sasaran peserta didik penerima manfa program MBG.
2. Memastikan satuan pendidikan memiliki sarana prasarana pendukung Makan Bergizi Gratis, Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Area penempatan/transit makanan, Alat Perlindungan Diri (APD), Alat Pengukur Berat Badan dan Tinggi Badan, Sarana Prasarana Pembuangan Sampah
3. Memfasilitasi persiapan SDM satuan pendidikan dalam pengelolaan MBG, edukasi gizi dan PHBS
4. Supervisi, monitoring, dan evaluasi.
F. Dinas Kesehatan dan Puskesmas
1. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melaksanakan edukasi gizi dan PHBS di satuan pendidikan.
2. Memastikan pemberian layanan gizi dan kesehatan untuk peserta didik di satuan pendidikan, termasuk penjaringan kesehatan, pemberian imunisasi dan obat cacing pada peserta didik di tingkat PAUD dan Sekolah Dasar, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada peserta didik putri di SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, konseling serta penanganan masalah gizi.
3. Memastikan sumber air bersih di sekolah memenuhi syarat kesehatan (fisik dan mikrobiolog.
4. Membentuk dan memberikan peningkatan kapasitas tim pengawas keamanan pangan program MBG,
5. Membentuk/menguatkan Tim Gerak Cepat untuk Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Pemberian Makanan.
6. Melaksanakan penanganan dan pelaporan kejadian Ikutan Pasca Pemberian Makanan.
7. Melaksanakan edukasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait uji organoleptik terhadap makanan.
8. Melakukan pengawasan keamanan pangan olahan siap saji program MBG.
G. Satuan Pendidikan/Sekolah
1. Melakukan berbagai persiapan sebelum pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yang meliputi persiapan sarana prasarana, persiapan pelaksanaan, dan persiapan sumber daya manusia/SDM..
2. Melaksanakan MBG di satuan pendidikan sesuai dengan pedoman
3. Melakukan monitoring dan evaluasi.
Demikian peran dan tanggung jawab sekolah dan para pemangku kepentingan lainnya pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan.***