MediaBagi.com. Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja di PMM akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 atau Semester 2 Tahun Ajaran 2024/2025.
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu inovatif yang memudahkan guru dan kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir.
Fitur ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui Platform Merdeka Mengajar, guru dan kepala sekolah dapat melaksanakan pengelolaan kinerja yang lebih spesifik dan kontekstual, sejalan dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Mulai tahun 2025, Pengelolaan Kinerja akan menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna. Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja ini dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan.
Pengelolaan Kinerja Guru 2025 diarahkan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pembelajaran yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua.
Transformasi pengelolaan kinerja ini diharapkan dapat membawa pembaruan signifikan yang bertujuan untuk memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas, serta memastikan proses yang lebih efisien dan relevan.
Pengelolaan Kinerja Guru 2025 nantinya tetap dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi e-kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
3 Poin Penting Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja di PMM
Terdapat 3 (tiga) poin penyederhanaan Pengelolaan Kinerja di PPM, sebagai berikut.
1. Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, kini berbasis Refleksi
Sebelumnya : Ada poin Pengembangan Kompetensi
- Pegawai dan atasan lebih fokus mengejar jumlah poin
- Poin tidak sepenuhnya menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan terhadap satuan pendidikan atau peserta didik
Saat ini : Tidak ada poin Pengembangan Kompetensi
- Tidak ada lagi poin realisasi kegiatan Pengembangan Kompetensi
- Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan
2. Bukti Dukung dan Dokumen Akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem
Sebelumnya : Unggah dokumen di sistem
- Pegawai tidak perlu mengunggah banyak dokumen Pengembangan Kompetensi, Dokumen Akuntabilitas, serta Tugas Tambahan.
Saat ini : Tidak perlu unggah dokumen di sistem
- Tidak perlu lagi mengunggah dokumen di sistem.
- Pegawai menunjukkan dokumen di luar sistem. Atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai,
3. Periode tidak lagi 2 kali dalam setahun. Kini hanya 1 kali dalam setahun
Sebelumnya : Dilakukan 2 kali dalam setahun
- Pengelolaan Kinerja dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun, Periode Januari-Juni dan Periode Juli-Desember.
Saat ini : Dilakukan 1 kali dalam setahun
- Tidak lagi dilakukan 2 kali setahun
- Pegawai melakukan seluruh rangkaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hanya 1 kali setahun.
Baca : Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Semoga dengan upaya penyederhanaan Pengelolaan Kinerja di PMM ini akan benar-benar mewujudkan transformasi pembelajaran yang diinginkan Kemendikdasmen di tahun 2025.***