News

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024

MediaBagi.com. Kementerian Agama RI baru saja menerbitkan Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024. Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui Pengumuman Nomor P-1638/SJ/B.II.2/KP.00.1/9/2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu.

Di dalam Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13274/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu bahwa Peserta yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana tercantyum di dalam pengumuman ini.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024

Peserta yang tercantum pada pengumuman ini menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai dengan 22 September 2025.

Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Asli ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang,

3. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang berwenang.

4, Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go,id yang pada bagian nama, tempat tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meteria 10,000 sesuai format sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

6. SKCK yang diterbikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.

7. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.

Ditegaskan dalam Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan tidak memenuhi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama.

Dalam hal peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Daftar nama peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca