News

Pengumuman Peserta Lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai pengumuman peserta Lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025 berikut ini.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Pengumuman Nomor 3184/B1/HK.03.01/2025 tentang PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK.

Adapun isi Pengumuman Peserta Lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025 yang diterbitkan 15 Agustus 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Pengumuman Peserta Lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025
Pengumuman Peserta Lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025

Berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Rekapitulasi jumlah peserta lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

  2. Data Peserta yang dinyatakan lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat dilihat dan diunduh pada laman https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/

  3. Keputusan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Peserta yang lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik berhak mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang dapat diunduh pada:

a. sistem uji kompetensi melalui akun masing-masing bagai JF Guru dan JF Pengawas Sekolah; dan

b. email yang terdaftar bagi JF Pamong Belajar dan JF Penilik.

5. Peserta yang lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mendapatkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru untuk diajukan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025

Pengumuman Peserta Lulus UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca