Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Demak TA 2024
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Demak TA 2024 tercantum di dalam Pengumuman Nomor 800/0220 tentang HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK.
Berikut isi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Demak TA 2024.
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor: 800/2217 tanggal 5 November 2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II Bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja di Pemerintah Kabupaten Demak dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Bersama ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, oleh Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar seleksi PPPK dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Pelamar Seleksi PPPK yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi.
2. Pelamar Seleksi PPPK yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing – masing pelamar.
4. Pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari pada tanggal 19 s.d. 21 Februari 2025 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sanggahan dilakukan melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/ mengubah/ mengunggah ulang/ memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
c. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
d. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
e. Panitia tidak melayani sanggahan melalui tatap muka maupun media lain.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi.
7. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkpsdm.demakkab.go.id/.
8. Lain-lain
a. Peserta seleksi mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui akun media sosial @bkpsdmdemak (Instagram, X, FB Page, Tiktok) dan website https://bkpsdm.demakkab.go.id/.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut adalah tindakan penipuan.
d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak tidak dipungut biaya.
e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca : Daftar Pelamar PPPK Tahap 2 Kabupaten Indramayu TA 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***