Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024

MediaBagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024.

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024 ini disampaikan secara resmi melalui laman Badan Kepegawaian Negara pada Selasa (7/1/2025).

Berikut isi Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024.

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 606/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:

a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS BKN T.A. 2024; dan

b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS BKN T.A. 2024.

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut.

a. Kode “P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

b. Kode “L” adalah peserta lulus Seleksi CPNS BKN T.A. 2024.

c. Kode “U-3” adalah peserta lulus Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda.

d. Kode “E-1” adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda.

e. Kode “E-2” adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama.

f. Kode “E-3” adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda.

g. Kode “TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

h. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/semua tahapan SKB CPNS BKN T.A. 2024.

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025.

5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

6. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.

7. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS BKN T.A. 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS BKN T.A. 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

2) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025; dan

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

8. Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga;

b. Ijazah/STTB:

1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;

2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.

9. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 wajib membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e poin 2), yang isinya bersedia mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS;

10.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BKN tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan