Penghapusan JF Pengawas Sekolah dan Pengalihan ke Guru Pendamping Satuan Pendidikan, Langkah Strategis Wujudkan Sistem Pendidikan yang Efisien dan Terintegrasi

MediaBagi.com. Penghapusan JF Pengawas Sekolah dan pengalihan kepengawasan pada Guru Pendamping Satuan Pendidikan, merupakan langkah strategis untuk wujudkan sistem pendidikan yang efisien dan terintegrasi. 

Dengan diberlakukannya Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, akan membawa perubahan cukup nyata terhadap struktur jabatan di bidang pendidikan.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar, yang digantikan dengan tugas tambahan pada jabatan fungsional guru.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selama ini terpisah dari Jabatan Fungsional Guru akan dihapus dan tugas kepengawasan selanjutnya diserahkan kepada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.

Langkah penghapusan JF Pengawas Sekolah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.

Integrasi jabatan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang lebih terkoordinasi, menghilangkan tumpang tindih fungsi, dan memperkuat peran guru dalam mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan menggabungkan berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional guru, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam mendampingi dan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan.

Pengalihan peran ini memberi kesempatan kepada guru untuk lebih terlibat dalam pengawasan dan pendampingan langsung di sekolah-sekolah. Peran baru ini akan memperkuat posisi guru sebagai pendorong perubahan positif dalam pendidikan Indonesia.

Penghapusan JF Pengawas Sekolah dan Pengalihan ke Guru Pendamping Satuan Pendidikan
Penghapusan JF Pengawas Sekolah dan Pengalihan ke Guru Pendamping Satuan Pendidikan

Jabatan Baru dengan Tugas Pendampingan

Dengan peraturan baru pad Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2023 ini, guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, selanutnya akan menerima tugas tambahan untuk mendampingi satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di lapangan.

Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah akan berfungsi lebih sebagai pendamping yang bekerja lebih dekat dengan kepala sekolah dan tenaga pendidik lainnya.

Wajib Memiliki Sertifikasi Pendidik

Di dalam mendukung implementasi perubahan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diwajibkan untuk memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pendamping satuan pendidikan memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya penugasan baru ini, diharapkan para guru yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas dapat lebih fokus pada pengelolaan pendidikan dan terlibat lebih aktif dalam proses peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Untuk PNS yang menduduki Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama, mereka akan tetap dapat mempertahankan jabatan tersebut hingga usia pensiun 65 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi mereka yang sudah lama berkarir di bidang pendidikan untuk menyelesaikan masa pengabdiannya tanpa perubahan struktural yang signifikan.

Langkah Menuju Pendidikan yang Lebih Efisien

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terorganisir, efisien, dan berfokus pada kualitas.

Penggabungan jabatan pengawas sekolah dan penilik ke dalam jabatan guru yang lebih terintegrasi diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara guru, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transformasi pendidikan untuk menghasilkan kualitas pembelajaran yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan jaman.***.

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan