MediaBagi.com. Penataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 dilakukan melalui Seleksi PPPK berdasarkan kelulusan sesuai peringkat terbaik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, membahas isu-isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, salah satunya pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dan penataan tenaga non ASN.
Baca : Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I Dimulai Hari Ini, Peserta Tes Wajib Ikut
Di dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB menjelaskan langkah-langkah strategis yang tengah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan manajemen ASN.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan CASN tahun 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional,” ungkap Rini Widyantini.
Selain itu, rapat ini juga menyoroti bagaimana upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN, yang menjadi salah satu perhatian utama dalam reformasi birokrasi.
Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan isu tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Rini menjelaskan bahwa pada seleksi PPPK tahun 2024, formasi diberikan 100 persen kepada tenaga non-ASN. Seleksi dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
“Langkah ini memastikan proses seleksi berlangsung transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ungkapnya.
Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga non-ASN.
Di sisi lain, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai isu ASN.
Menurutnya kolaborasi yang baik akan memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata, baik bagi ASN maupun Masyarakat.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem kepegawaian negara yang lebih efisien, inklusif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.***