Pedoman Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kemendikdasmen
MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Pedoman Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kemendikdasmen.
Pedoman Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kemendikdasmen diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B/25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Adapun beberapa isi Pedoman Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kemendikdasmen tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tema Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju “. Tema, logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dapat di unduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id/.
2. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di lingkungan Kemendikdasmen diatur sebagai berikut.
a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 di halaman kantor Kemendikdasmen.
- Penyelenggaraan upacara bendera adalah kolaborasi antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan.
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring teridir dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2,3 ,dan 4 di lingkungan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan.
- Peserta upacara hadir secara luring terdri dari perwakilan dari Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan dengan masing-masing terdiri dari 3 (tiga) peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian Wastra Nusantara.
b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan Wastra Nusantara.
- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan Wastra Nusantara.

4. Susunan Upacara Bendera HUT RI ke-80 Tahun 2025 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
b. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
c. Penghormatan kepada pembina upacara;
d. Laporan pemimpin upacara;
e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/panduan suara;
f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
g. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
i. Pembacaan doa;
j. Laporan pemimpin upacara;
k. Penghormatan kepada pembina upacara;
l. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara’
m. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk :
a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan;
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayananan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
6. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025, segenap masyarakat diimbau untuk :
a. mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat pada tanggal 17 Agustus 2025, pukil 08.– s.a. 14.00 WIB dan pukul; 16.00 WIB s.d. 22.00 WIN di area Monumen Nasional (Monas) Jakarta; dan
b. menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 mulai pukul 19.30 WIB.
Pedoman Upacara HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***