MediaBagi.com. Berikut ini adalah Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025. Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.
Berikut isi Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.
1. Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bentuk Pancasila dalam tindakan dan pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Komitmen bersama segenap bangsa dan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 dilaksanakan melalui upacara bendera di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. Maksud dan Tujuan
a. Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
b. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 yang tertib dan aman.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

5. Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
a. Tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
1) tema: “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”; dan
2) logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b. Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 (Upacara Harlah Pancasila 2025) di tingkat pusat:
1) Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), para tokoh, dan tamu undangan.
2) Susunan acara Upacara Harlah Pancasila 2025 sebagai berikut:
3) Formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam Upacara Harlah Pancasila 2025 merupakan Formasi Pancasila, sebagai berikut:
a) Formasi terdiri atas 5 (lima) kelompok yang mencerminkan sila-sila pada Pancasila, yaitu kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), dan kelompok 5 (lima);
b) Formasi Pancasila dipimpin oleh 1 (satu) komandan;
c) Seluruh anggota kelompok merupakan Paskibraka; dan
d) Pengibaran Sang Merah Putih dilaksanakan oleh kelompok 3 (tiga)
Formasi Paskibraka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4) Pakaian tamu undangan pada Upacara Harlah Pancasila 2025:
a) Pria: pakaian adat/daerah;\b) Wanita: pakaian adat/daerah; dan
c) TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).
5) Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.
6) Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, dan
televisi nasional.
c. Pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila 2025 oleh pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri:
1) Pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melaksanakan Upacara Harlah Pancasila 2025 secara luar jaringan (luring) di lingkungan instansi masing-masing, pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025, yang paling lambat dimulai pada:
a) Pukul 07.00 WIB untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;
b) Pukul 07.00 WITA untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah;
c) Pukul 07.00 WIT untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian timur; dan
d) sesuai dengan waktu setempat untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2) Susunan acara Upacara Harlah Pancasila 2025 sebagai berikut:
Upacara selesai sebelum waktu pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
3) Amanat Inspektur Upacara pada Upacara Harlah Pancasila 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) butir 16 dilaksanakan dengan membacakan pidato Kepala BPIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4) Formasi Paskibraka pada Upacara Harlah Pancasila 2025 oleh pemerintahan daerah mengikuti formasi Paskibraka pada Upacara Harlah Pancasila Tahun 2025 di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3), dengan jumlah anggota masing-masing kelompok disesuaikan dengan jumlah Paskibraka pada masing-masing daerah.
Dalam hal jumlah Paskibraka di daerah kurang dari 46 (empat puluh enam) orang sehingga tidak cukup untuk membentuk Formasi Pancasila, maka Formasi Pancasila dibuat menjadi 1 (satu)
kelompok.
5) Tamu undangan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh kepala daerah atau kepala kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
6) Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025, pukul 17.00 waktu setempat, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.
7) Setelah melaksanakan Upacara Harlah Pancasila 2025 di daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seluruh Paskibraka tahun 2024 mengikuti Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat melalui kanal YouTube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau televisi nasional.
d. Pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila 2025 oleh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan:
1) Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan Upacara Harlah Pancasila 2025 secara luring di lingkungan masing-masing, yang paling lambat dilaksanakan pada:
a) Pukul 07.00 WIB untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;
b) Pukul 07.00 WITA untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c) Pukul 07.00 WIT untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian timur, dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau satuan pendidikan formal masing-masing.
2) Susunan acara Upacara Harlah Pancasila 2025 paling sedikit sebagai berikut:
Upacara selesai sebelum waktu pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
3) Amanat Inspektur Upacara pada Upacara Harlah Pancasila 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) butir 12 dilaksanakan dengan membacakan pidato Kepala BPIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
e. Mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk melaksanakan Upacara Harlah Pancasila 2025 dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing dan susunan acara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) danangka 3).
f. Setelah mengikuti pelaksanaan Upacara Harlah Pancasila 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, seluruh pejabat, pegawai, prajurit, dan/atau anggota pada lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta masyarakat, mengikuti jalannya Upacara Harlah Pancasila 2025 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.
g. Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, dan komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2025.
h. Mengimbau agar setiap lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, dan komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk:
1) memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, dan media sosial dengan menggunakan tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
2) menyelenggarakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 secara kreatif dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, gotong royong, kesederhanaan, dan memperhatikan situasi serta kondisi terkini.
Surat Edaran BPIP tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***