News

Pedoman BPI GTK (Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan)

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Pedoman BPI GTK (Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan). Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Pedoman Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK).

Pedoman Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh
pihak terkait dalam proses pendaftaran, seleksi, hingga pelaksanaan program dapat berjalan secara optimal.

Pedoman Penyelenggaraan BSI GTK ini dapat menjadi acuan teknis yang memudahkan seluruh pihak terkait dalam memahami dan melaksanakan BPI GTK dengan baik.

Pedoman BPI GTK (Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan)
Pedoman BPI GTK (Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan)

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru Dan Tenaga Kependidikan.

Tujuan Bantuan

Dinyatakan dalam Pedoman Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) bahwa pemberian BPI GTK bertujuan untuk:

a. memberikan kesempatan kepada Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi; dan

b. meningkatkan kualifikasi Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan melalui pendidikan tinggi.

Pemberi Bantuan

Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BSI GTK) diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik dengan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Penerima Bantuan

Penerima BPI GTK adalah :

1. BPI GTK D4/S1 Calon Guru: dan

2. BPI GTK D4/S1 Guru.

Persyaratan BPI GTK S4/SI Calon Guru

Di dalam Pedoman BPI GTK disampaikan bahwa BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan kepada calon Guru kategori program studi:

1. pendidikan anak usia dini;

2. pendidikan sekolah dasar;

3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

4. pendidikan khusus/pendidikan luar biasa;

5. bimbingan konseling; dan

6. mata pelajaran kejuruan pada sekolah menengah kejuruan.

Guru sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum

1. warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;

2. belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;

3. diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori;

4. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

5. belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan

6. tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.

Persyaratan khusus

1. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6
(enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;

2. melampirkan surat pernyataan pendaftaran sesuai dengan format yang bermaterai dan telah ditandatangani yang disediakan oleh Puslapdik;

3. melampirkan surat rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;

4. melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangani; dan

5. melampirkan surat pernyataan bersedia menjadi:

a. Guru pendidikan anak usia dini bagi pendaftar calon Guru pendidikan anak usia dini;

b. Guru pendidikan sekolah dasar bagi pendaftar calon Guru pendidikan sekolah dasar;

c. Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan bagi pendaftar calon Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

d. Guru pendidikan khusus/pendidikan luar biasa bagi pendaftar calon Guru pendidikan khusus;

e. Guru bimbingan konseling bagi pendaftar calon Guru bimbingan konseling; dan

f. Guru sekolah menengah kejuruan bagi pendaftar calon Guru sekolah menengah kejuruan.

Di dalam hal, calon Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:

1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;

2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.

Persyaratan BPI GTK D4/S1 Guru

BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada Guru :

1. mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK ;

2. mata pelajaran kejuruan; dan

3. pendidikan luar biasa.

Persyaratan umum

1. warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;

2. belum berusia:

a. kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK Negeri atau Swasta;

b. kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan;

c. kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa;

3. terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.

4. diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

5. menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru;

6. memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

7. belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan

8. tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.

Persyaratan khusus

1. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;

2. melampirkan surat pernyataan pendaftaran yang bermaterai dan telah ditandatangani sesuai dengan format yang disediakan oleh Puslapdik;

3. melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat melaksanakan tugas sebagai guru sesuai format dan ditandatangani;

4. melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangi; dan

5. dalam hal, Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:

a. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;

b. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.

Ketentuan Pendaftaran Beasiswa

Disampaikan dalam Pedoman BPI GTK bahwa :

1. pendaftar tidak diperkenankan melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan yang bersifat:

a. kelas eksekutif;

b. kelas khusus;

c. kelas karyawan;

d. kelas jarak jauh, kecuali program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL);

e. kelas yang diselenggarakan tidak pada Perguruan Tinggi induk;

f. kelas internasional;

g. penerimaan dengan skema seleksi mandiri; dan/atau

h. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.

2. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id.

 3. Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah semua dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan kategori Beasiswa yang dipilih oleh pendaftar.

4. Waktu mulai pendaftaran dan penutupan pendaftaran Beasiswa ditentukan oleh Puslapdik dan diumumkan melalui laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id yang disediakan Kementerian.

5. Tata cara pendaftaran BPI GTK sesuai dengan pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Puslapdik.

6. Dokumen yang diunggah pendaftar:

a. S1 Calon Guru

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;

2) LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa dengan program studi sesuai kategori beasiswa yang dipilih;

3) ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

4) Surat Pernyataan Pendaftaran;

5) Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;

6) Surat Rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;

7) Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;

8) Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Guru sesuai kategori beasiswa yang dipilih; dan

9) khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:

a) Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas;

b) Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri; dan

b. D4/S1 Guru Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau Guru Mata Pelajaran Kejuruan sebagai berikut:

1) LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa baru program RPL pada PT/LPTK untuk program studi yang relevan dengan mata pelajaran umum, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau mata pelajaran kejuruan;

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;

3) Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;

4) Surat Pernyataan Pendaftaran;

5) Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;

6) Bukti terdata pada Dapodik/info GTK berupa dokumen profil guru;

7) Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;

8) melampirkan surat pernyataan persetujuan dari kepala sekolah induk terhadap guru bersangkutan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa sesuai format dan ditandatangani;

9) Surat Rekomendasi yang ditandatangani kepala sekolah induk sesuai format dan ditandatangani; dan

10) khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:

a) Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas;

b) Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri.

Jadwal Pelaksanaan

Dinyatakan dalam Pedoman BPI GTK bahwa jadwal pelaksanaan BPI BTK 2025 adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran : September 2025.

2. Seleksi Administrasi dan Subtansi

3. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Administrasi dan Subtansi

4. Seleksi Wawancara

5.Pengumuman Hasil Seleksi Substansi/Wawancara

6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak

Informasi selengkapnya dapat diakses pada laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go..id

Seleksi

1. Proses Seleksi Beasiswa terdiri atas:

a. seleksi administrasi dan subtansi; dan

b. seleksi wawancara.

2. Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.

3. Seleksi wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi.

4. Hasil pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik.

Pedoman BPI GTK (Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca