MediaBagi.com. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah menerbitkan Paparan tentang Kuasi Talenta Peserta Didik.
Kurasi talenta peserta didik adalah proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan, dan memberikan pengakuan resmi oleh Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta peserta didik.
Sedangkan talenta individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
Baca : Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik
Mengapa Perlu Kurasi?
KURASI SEBAGAI KUNCI IDENTIFIKASI TALENTA UNGGUL DAN PENGHARGAAN PERAN MASYARAKAT.
Kurasi sebagai instrumen identifikasi talenta
Kurasi diperlukan untuk mengidentifikasi talenta unggul dari 1% populasi peserta didik Indonesia (500 ribu talenta peserta didik).
Kurasi merekognisi dan mengapresiasi peran masyarakat
Kurasi berperan dalam mengapresiasi peran masyarakat yang memiliki legalitas sah untuk turut serta mencetak talenta unggul melalui penyelenggaraan ajang talenta, serta memberikan rekognisi terhadap talenta yang dihasilkan melalui ajang tersebut.

Tujuan Kurasi Talenta Peserta Didik
Kurasi talenta bertujuan memberikan pengakuan resmi oleh Pemerintah kepada ajang talenta dan prestasi peserta didik.
Manfaat Kurasi Talenta Peserta Didik
1. Bagi Peserta Didik dan Satuan Pendidikan
a. Berhak mendapatkan fasilitas karier belajar (misalnya mendapatkan beasiswa, menunjang proses seleksi jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi dalam program PPDB, SNBP, dll).
2. Mendapatkan fasilitas karier profesional (mendukung untuk mendapatkan pekerjaan atau jenjang karier, dll).
3. Bagi satuan pendidikan menambah peluang mendapatkan boskin dan mendukung pemeringkatan PT melalui SIMKATMAWA.
2. Bagi Penyelenggara Ajang
a, Mendapatkan pengakuan dari Pemerintah dan reputasinya.
b. Sebagai evaluasi mutu ajang.
c. Menjadi daya tarik bagi calon peserta.
3. Bagi Pemerintah
a. Mendapatkan talenta unggul dan ajang talenta berkualitas.
b. Sebagai standarisasi mutu ajang talenta.
c. Memiliki database talenta yang terintegrasi pada SIMT (sebagai talent market place).
Jenis Pelaksanaan Kurasi Talenta Peserta Didik
1. Kurasi Reguler
Kurasi untuk ajang kompetisi dan non kompetisi yang diusulkan oleh penyelenggara yang dilakukan secara berkala setiap bulan.
2. Kurasi Non Reguler
Kurasi untuk ajang kompetisi, ajang non kompetisi, dan non ajang yang diusulkan oleh penyelenggara, satuan pendidikan atau peserta didik untuk keperluan tertentu, misal pengajuan beasiswa, PPDB, SNBP, dll.
Kurasi Reguler dilaksanakan 2 kali dalam sebulan.
Minggu 1 :
• Pengajuan Usulan Kurasi Oleh Satuan Pendidikan, Penyelenggara dan Peserta (mandiri)
• Proses Verifikasi dan Validasi Oleh Tim Sekretariat Kurasi
Note : Usulan yang masuk setelah minggu 1, akan diproses di akhir bulan berjalan
Minggu 2 :
• Proses Pendistribusian Data Hasil Verval kepada tim kurator
• Proses Penilaian kurasi oleh tim kurator dan Tim Evaluator dan Publish Hasil
Pengusul Kurasi
1. Penyelenggara Ajang Talenta
2. Satuan Pendidikan
3. Peserta Didik
Paparan tentang Kurasi Talenta Peserta Didik selengkapnya dapat di unduh di sini.***