Panduan dan JuknisRegulasi

Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian. Panduan Ukom (Uji Kompetensi) Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian disampaikan oleh BKN melalui Surat BKN Nomor : 6086/B-BJ.01.01/SD/C/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian.

Berikut isi Surat BKN tentang Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian yang terbit tanggal 25 Maret 2025.

Yth.
Pejabat Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
di
Tempat

Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian
Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian

Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 Tanggal 07 Maret 2025 Hal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian yang semula 4 (empat) kali menjadi 12 (dua belas) kali atau setiap bulan dalam satu tahun disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Penjadwalan uji kompetensi

a. Surat usulan calon peserta uji kompetensi disampaikan kepada Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN melalui email ujikompetensijfk@bkn.go.id atau Aplikasi SRIKANDI pada laman https://srikandi.arsip.go.id/.

b. Penerimaan surat usulan, hasil verifikasi usulan, pelaksanaan, dan pengumuman hasil uji kompetensi mengikuti jadwal sebagaimana terlampir.

2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional bidang kepegawaian meliputi uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural menggunakan computer-based test dan/atau presentasi dan wawancara.

3. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang (remedial), dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi.

b. Usulan uji kompetensi remedial tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan kecuali jika ada perubahan data kepegawaian.

c. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi remedial sesuai dengan nomor 1 huruf b.

Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian

I. Latar belakang

Di dalam Panduan Ukom JF Bidang Kepegawaian disampaikan bahwa perubahan pelaksanaan uji kompetensi yang semula 4 (empat) kali dalam setahun menjadi 12 (dua belas) kali setahun atau setiap bulan sekali dalam satu tahun bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pejabat fungsional bidang kepegawaian untuk mengikuti uji kompetensi guna mempercepat pengembangan karir.

Baca : Siaran Pers BKN tentang Penambahan Frekuensi Jadwal Uji Kompetensi JF Kepegawaian

Percepatan pengembangan karir bagi pejabat fungsional bidang kepegawaian menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan produktifitas di bidang kepegawaian serta diharapkan lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan organisasi.

II. Tujuan

1. Percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional bidang kepegawaian.

2. Peningkatan pelayanan pembinaan jabatan fungsional bidang kepegawaian.

III. Ketentuan Pelaksanaan Uji Kompetensi

1. Jadwal uji kompetensi

Screenshot 345

2. Materi dan Metode Uji Kompetensi

a. Materi uji kompetensi, terdiri dari:

1) Kompetensi teknis;

2) Kompetensi manajerial; dan

3) Kompetensi sosial kultural.

b. Metode Uji Kompetensi

Uji kompetensi diselenggarakan melalui metode presentasi dan wawancara dan/atau computer-based test (CBT) yang dilaksanakan secara daring sesuai jadwal pelaksanaan uji kompetensi, dengan rincian sebagai berikut.

Screenshot 346

3. Tahapan Pelaksanaan Uji Kompetensi

a. Pra uji kompetensi

Tahapan pelaksanaan uji kompetensi untuk memberikan informasi mengenai tata tertib, jadwal, nilai minimal kelulusan, materi dan instrumen uji kompetensi serta informasi lain terkait pelaksanaan uji kompetensi.

b. Uji kompetensi

Tahapan pelaksanaan sesuai jadwal, metode, dan materi yang telah ditetapkan.

c. Uji Kompetensi ulang (Remedial)

Bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi kelulusan

Surat BKN Nomor 6086/B-BJ.01.01/SD/C/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca