Panduan Teknis Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

MediaBagi.com. Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Panduan Teknis Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional (Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023) 

Panduan Teknis ini berisikan beberapa permasalahan yang dotuangkan dalam bentuk pertanyaan dan disertai dengan jawaban permasalahan terkait Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Permasalahan yang terjadi dimungkinkan terjadi karena adanya penetapan kebijakan baru yang menjadi dasar hukum khususnya bagi Instansi Pembina, unit pembina Jabatan Fungsional Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional, serta pejabat fungsional.

Dengan diterbitkannya Panduan Teknis Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional ini diharapkan Instansi Pembina, unit Pembina Jabatan Fungsional di Instansi Pemerintah, dan pejabat fungsional dapat mengetahui dan lebih memahami strategi bagaimana memecahkan masalah tersebut dengan mendasar pada jawaban yang tertuang dalam Panduan Teknis ini.

Pengangkatan Jabatan Fungsional  dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi jabatan.

Panduan Teknis Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Panduan Teknis Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

1. Pengangkatan Pertama

Apa yang dimaksud dengan Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama?

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS.

Jenjang jabatan apa saja yang dapat diisi ke dalam pengangkatan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama?

  • Untuk kategori keahlian jenjang Ahli Pertama / Ahli Muda
  • Untuk kategori keterampilan jenjang Pemula / Terampil

Kapan pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dilakukan?

Pengangkatan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama dapat dilakukan bersamaan dengan pengangkatan ke dalam PNS, kecuali bagi pengangkatan kedalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Nomenklatur jabatan apa yang dituangkan dalam Surat Keputusan pengangkatan calon PNS sebelum diangkat ke dalam jabatan fungsional?

Nomenklatur yang dituangkan pada saat pengangkatan calon PNS dalam Surat Keputusan pengangkatan calon PNS menggunakan nomenklatur Jabatan Fungsional sesuai dengan formasinya tanpa mencantumkan jenjang jabatan dan kelas jabatan.

Ketentuan apa saja yang dituangkan dalam Surat Keputusan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional?

Nomenklatur jabatan yang dilamar, jenjang jabatan fungsional, dan kelas jabatan fungsional.

Apakah pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama ditetapkan penetapan angka kredit?

Dalam pengangkatan pertama tidak ditetapkan penetapan angka kredit dan di dalam Surat Keputusan tidak mencantumkan angka kredit.

2. Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain meliputi apa saja?

a. Perpindahan antar Kelompok Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional lain,

b. Perpindahan antar kelompok jabatan.

Bagaimana alur pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain?

Alur pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut.

a. Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat yang membidangi pengelolaan kepegawaian mengajukan usulan uji kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dengan melampirkan dokumen berikut.

  • Persetujuan kebutuhan JF sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
  • Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dari konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir sampai dengan predikat kinerja terakhir pada saat diusulkan Uji Kompetensi,
  • Dokumen evaluasi kinerja.

b. Pelaksanaan Uji Kompetensi dan penetapan rekomendasi hasil uji kompetensi.

c. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi hasil uji kompetensi dan menuangkan Angka Kredit dalam keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional.

d. Konversi predikat kinerja setelah diangkat ke dalam jabatan fungsional dihitung mulai dari predikat kinerja sejak pengusulan uji kompetensi

3. Penyesuaian

Apa yang dimaksud dengan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian?

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian dilakukan untuk:

  • penetapan JF baru;
  • perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau
  • kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional

Hal ini berlaku dengan syarat bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 tahun secara kumulatif berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang

Bagaimana penetapan jenjang Jabatan Fungsional melalui penyesuaian?

Penetapan jenjang Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki.

Bagaimana penghitungan masa kerja dalam pangkat terakhir?

a. kurang dari 1 tahun, dihitung kurang 1 tahun

b. 1 tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun, dihitung 1 tahun

c. 2 tahun sampai dengan kurang dari 3 tahun, dihitung 2 tahun

d. 3 tahun sampai dengan kurang dari 4 tahun, dihitung 3 tahun

e. 4 tahun atau lebih, dihitung 4 tahun.

Bagaimana penghitungan masa kerja bagi jabatan pelaksana yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a?

Masa kerja dalam pangkat dihitung sejak calon PNS.

Bagaimana alur pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian?

a. Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat yang membidangi pengelolaan kepegawaian mengusulkan nama pegawai yang akan diangkat melalui penyesuaian berdasarkan lowongan kebutuhan kepada instansi pembina, dengan melampirkan:

  • Persetujuan kebutuhan JF sebagai bahan verifikasi;
  • Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh atasan langsung yang dihitung berdasarkan angka kredit dalam tabel penyesuaian/penyetaraan dan ditambah dengan AK Dasar; dan
  • Dokumen evaluasi kinerja

b. Instansi pembina melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan menerbitkan rekomendasi hasil verifikasi.

c. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi kelengkapan persyaratan berkas dan menuangkan Angka Kredit dalam keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional.

d. Konversi predikat kinerja setelah diangkat ke dalam jabatan fungsional dihitung mulai dari predikat kinerja sejak pengusulan pengangkatan.

4. Promosi

Apa yang dimaksud dengan Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan promosi?

Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi merupakan pengangkatan secara diagonal maupun vertikal yang meliputi:

a. promosi ke dalam atau dari JF

b. kenaikan jenjang JF

Bagaimana penetapan jenjang jabatan pelaksana yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui promosi?

Pelaksana dapat dipromosikan menduduki jabatan fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a. golongan ruang III/a sampai dengan III/b dipromosikan ke dalam jabatan fungsional Ahli Pertama atau mahir.

b. golongan ruang III/c sampai dengan III/d dipromosikan ke dalam jabatan fungsional Ahli Muda atau Penyelia

c. golongan ruang IV/a dipromosikan ke dalam jabatan fungsional Ahli Muda

Ketentuan diatas mempertimbangkan syarat kualifikasi pendidikan dan syarat lainnya pada jabatan yang akan diduduki.

Bagaimana alur pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional?

a. Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang membidangi pengelolaan kepegawaian mengajukan usulan uji kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi dengan melampirkan:

  • persetujuan lowongan kebutuhan JF sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina sebagaimana format terlampir;
  • formulir Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh atasan langsung yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir pada saat diusulkan Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan;
  • dokumen evaluasi kinerja;

b. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional.

d. Dalam hal kenaikan jenjang jabatan, dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.

Baca : Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Panduan Teknis Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan