Panduan dan Juknis

Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025

MediaBagi.com. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025.

Penerimaan peserta dilakukan melalui seleksi administrasi untuk memperoleh calon peserta PPG bagi Guru tertentu. Seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan PPG yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 ini diterbitkan untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan penerimaan calon peserta PPG Guru tertentu yang dilakukan melalui seleksi administrasi.

Pelaksanaan PPG Guru tertentu pada tahun 2025 dibagi dalam beberapa tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan guru yang memenuhi persyaratan dan kemampuan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan PPG bagi Guru tertentu.

Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025

Melalui seleksi administrasi pada tahun 2024 sudah ada sejumlah sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG.

Baca : Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025

Sementara masih ada sekitar 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan. Disamping itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000 orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu.

Pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan seleksi administrasi diperlukan panduan sebagai acuan bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu.

Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 ini diharapkan dapat digunakan agar pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan agenda percepatan penuntasan sertifikasi.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 adalah sebagai berikut.

1. Memberikan informasi kepada calon peserta PPG bagi Guru tertentu, pelaksana seleksi administrasi, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan seleksi administrasi bagi calon PPG Guru tertentu.

2. Agar pelaksanaan seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.

Sasaran

Sasaran Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 ini adalah calon peserta PPG bagi Guru tertentu, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.

Ruang Lingkup

Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 ini meliputi beberapa komponen sebagai berikut.

1. Pendahuluan.

2. Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru tertentu.

3. Alur Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta bagi Guru tertentu.

4. Penutup.

Penerimaan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu

Pengertian

Pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu dimulai dari seleksi administrasi calon peserta, pembelajaran PPG sampai dengan uji kompetensi peserta PPG. Dalam panduan ini terdapat beberapa hal yang perlu dipahami terkait pelaksanaan penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu yaitu sebagai berikut.

1. Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru tertentu adalah proses penerimaan yang dilakukan melalui seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu.

2. Seleksi administrasi adalah proses verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan untuk mengikuti PPG bagi Guru tertentu.

3. Verifikasi dan validasi atau verval merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data calon peserta PPG bagi Guru tertentu.

4. Aplikasi SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Aplikasi Info GTK adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan sebagai sarana pendataan pada program terkait guru dan tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Aplikasi SIM Tendik adalah Sistem Informasi Manajemen yang memuat data tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Prinsip

1. Adil, yaitu bahwa semua calon peserta mendapat kesempatan mengikuti seleksi administrasi yang tidak dipengaruhi latar belakang seperti status sosial, ekonomi, agama, suku, dan lain-lain.

2. Objektif, mengacu kepada persyaratan calon peserta PPG Guru Tertentu yang telah ditetapkan.

3. Transparan, yaitu pelaksanaan seleksi administrasi berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan seleksi administrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Hasil yang Diharapkan

1. Tersampaikannya informasi penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Terlaksananya seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.

Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu

Penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu yang akan mengikuti seleksi administrasi berasal dari beberapa kelompok sebagai berikut.

a. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan formal;

b. Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan;

c. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar; dan

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik

Persyaratan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

F. Pembiayaan

Seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 pada DIPA Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

Jadwal Kegiatan

Jadwal pelaksanaan seleksi administrasi calon peserta PPG bagi Guru tertentu secara umum sebagai berikut.

1. Sosialisasi Seleksi Administrasi : Minggu ke-4 Mei 2025

2. Pelaksanaan Seleksi Administrasi : Minggu ke-4 Mei s.d. Minggu ke-2 Agustus 2025

3 Pengambilan Data Hasil Seleksi Administrasi : Minggu ke-2 Juni dan Minggu ke-2 Agustus 2025

Jadwal tentatif, bisa berubah sewaktu-waktu.

Panduan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca