Panduan dan JuknisRegulasi

Panduan PKL SMK Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan PKL SMK Tahun 2025. Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan PKL (Praktik Kerja Lapangan) SMK sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.

Panduan PKL SMK Tahun 2025 ini merupakan dokumen yang berisi prinsip, implementasi PKL dalam Kurikulum Merdeka, tata cara pelaksanaan PKL, dan tata cara evaluasi program PKL. Dalam panduan ini dijelaskan tentang penyusunan program PKL, kegiatan pengganti PKL, serta cara menghitung jam pelajaran bagi guru mata pelajaran PKL yang diharapkan membantu satuan pendidikan.

Panduan PKL (Praktik Kerja Lapangan) Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka bersifat dinamis dan akan disesuaikan di kemudian hari berdasarkan perkembangan dan situasi.

Panduan PKL SMK Tahun 2025
Panduan PKL SMK Tahun 2025

Latar Belakang

Di dalam Panduan PKL SMK dinyatakan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja pada bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK/MAK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan.

Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK/MAK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK/MAK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja.

Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerjasama antara SMK/MAK dengan dunia kerja. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

Penyelenggaraan PKL di SMK/MAK yang tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kewirausahaan dan/atau pembelajaran berbasis projek dalam bentuk Teaching Factory (Tefa) berdasarkan kebutuhan dunia kerja. PKL dapat dilaksanakan di dalam atau luar negeri secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) sesuai dengan ketentuan. Mata pelajaran PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja.

Selanjutnya pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran (mapel) sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja.

Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK/MAK dengan ketentuan sekurang-kurangnya selama 1 semester atau 16 minggu efektif setara dengan 736 jam pelajaran di kelas XII pada SMK/MAK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan setara dengan 1.216 jam pelajaran di kelas XIII pada SMK/MAK program 4 tahun.

Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: menganalisis Capaian Pembelajaran (CP), serta menyusun Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).

Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan bentuk penyelarasan pembelajaran untuk dilaksanakan di dunia kerja. Selain pelaksanaan, asesmen PKL juga direncanakan dalam perencanaan pembelajaran. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.

Sebagai mata pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Panduan PKL sebagai mata pelajaran disusun untuk dapat menjadi rujukan bagi pembelajaran PKL SMK/MAK.

Tujuan Panduan

Panduan PKL SMK ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam menyelenggarakan PKL sebagai mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup panduan PKL SMK ini meliputi: 1) Latar belakang dan tujuan panduan; 2) Praktik Kerja Lapangan dalam Kurikulum Merdeka; 3) Perencanaan Praktik Kerja Lapangan; 4) Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan; dan 5) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan.

Tujuan PKL

Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan konsentrasi keahliannya.

Tujuan Mapel PKL adalah :

1. internalisasi soft skills di dunia kerja;

2. penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku;

3. peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

4. penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha.

Berbeda dengan PKL, terdapat istilah lain yang sering digunakan dan diinterpretasikan seolah sama dengan PKL, yaitu magang. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Secara umum, perbedaan antara PKL dan magang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Screenshot 187

Manfaat PKL

Di dalam Panduan PKL SMK disampaikan bahwa beberapa manfaat PKL SMK/MAK adalah sebagai berikut.

1. Manfaat bagi peserta didik

a. Meningkatkan kompetensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah.

b. Bertambahnya wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja secara langsung/nyata dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada mutu proses dan hasil kerja.

c, Meningkatkan hard skills serta tertanamnya etos kerja yang tinggi sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) dan budaya di dunia kerja.

d. Memperkuat kemampuan produktif sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipelajari.

e. Mengembangkan kemampuan sesuai perkembangan dunia kerja dengan bimbingan/arahan pembimbing dunia kerja dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja.

f. Memperkuat karakter sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dari budaya dunia kerja dan sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.

Panduan PKL SMK Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca