Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025)
MediaBagi.com. Berikut adalah Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) untuk Asesi. Instrumen Akreditasi 2024 ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) ini disajikan untuk memudahkan pemahaman asesor mengenai area kinerja yang diukur dalam akreditasi.
BAN-PDM merancang instrumen akreditasi yang digunakan oleh asesor untuk menjadi acuan dalam penilaian mutu dan kelayakan SMK/MAK melalui pengumpulan bukti dan informasi tentang mutu pelaksanaan pendidikan kejuruan di SMK/MAK.
Mutu pelaksanaan pendidikan kejuruan di SMK/MAK dapat dilihat dari empat komponen proses belajar yaitu: (1) Kinerja guru dalam pembelajaran, (2) Kepemimpinan sekolah/madrasah, (3) Iklim lingkungan belajar, dan (4) hasil pembelajaran/lulusan murid. Para asesor diharapkan dapat menemukenali bukti di sekolah/madrasah yang menunjukkan kondisi tentang keempat komponen tersebut.
Buku Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) ini disusun untuk memudahkan asesor melaksanakan tugas tersebut dengan tetap menjaga keleluasaan dan otonomi asesor dalam melaksanakan tugas..

Latar Belakang
Dinyatakan dalam Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) bahwa Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan akreditasi untuk menilai kelayakan satuan pendidikan, yang mewajibkan setiap sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) untuk mengikuti akreditasi. Akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, akreditasi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan, terutama kepada murid dan orang tua/wali murid.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) untuk melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan. BAN-PDM bertugas untuk memastikan agar seluruh proses akreditasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya agar akreditasi benar-benar berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak warga negara memperoleh pendidikan berkualitas.
Instrumen akreditasi yang disusun BAN-PDM lebih berorientasi pada performa (pGrfiormancG-basGd) selain juga mengukur kepatuhan (compliancG-basGd). Instrumen penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja sekolah/madrasah penting agar hasil akreditasi lebih relevan dengan aspek mutu dan kelayakan. Orientasi penjaminan mutu SMK/MAK tidak boleh hanya untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi sehingga sekolah/madrasah harus terus menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, SMK/MAK negeri dan swasta juga berkesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan mutu.
Penilaian kelayakan dan mutu SMK/MAK secara objektif dan akurat oleh asesor perlu melihat kesiapan asesi. Oleh karenanya, BAN-PDM menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi termasuk Panduan A½rGdiťasi unťu½ AsGsi. Panduan ini diharapkan memudahkan asesi dalam menjelaskan ragam upaya yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam menghadirkan layanan pendidikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Tujuan
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, khususnya untuk akreditasi pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK). Penjabaran area kinerja untuk setiap butir pada instrumen akreditasi dapat digunakan oleh:
1. SMK/MAK yang menjadi asesi (sasaran visitasi akreditasi). Informasi di dalam panduan digunakan untuk menyiapkan informasi dan bukti tentang kinerjanya, baik pada tahap Pra Visitasi (saat asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi) maupun pada tahap Visitasi dan Penilaian (saat asesi membagikan informasi dan bukti pendukung untuk menjelaskan cara asesi berkinerja).
2. Informasi di dalam panduan digunakan untuk menganalisis kinerja sekolah/madrasah dalam setiap tahapan yang menjadi tugas asesor.
3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dinas pendidikan, kantor wilayah kemenag/kantor kemenag). Informasi di dalam panduan dapat digunakan untuk mendampingi sekolah/madrasah melakukan perbaikan berkelanjutan.
4. Organisasi mitra, mitra pembangunan, dan pihak lain yang Informasi dapat digunakan untuk memahami kinerja yang esensial bagi murid; serta untuk merancang berbagai upaya perbaikan mutu pendidikan.
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi SMK/MAK 2024 (IA2024 Versi 2025) selengkapnya dapat di unduh di sini.***