Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025.

Buku Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Versi Dokumen Januari Tahun 2025 ini sebagai acuan bagi guru dalam melakukan pengelolaan kinerja di tahun 2025.

Substabsi dan Kebijakan

1. Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

2. Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja aparatur Sipil Guru.

3. Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025
Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025

Transformasi Penelolaan Kinerja ASN

Sebagai bagian dari transfiormasi pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan īransfiormasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:

Kemendikdasmen membantu mengkontekstualisasikan transformasi kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah.

Perspektif Kemen PANRB

  • Bagi Pegawai : Alat dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan.
  • Bagi Pimpinan : Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
  • Bagi Pemerintah Daerah : Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah

Perspektif Kemendikdasmen

  • Semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

Baca : Buku Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

Arah Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Screenshot 183

Tiga Ciri Pengelolaan Kinerja untuk Mewujudkan Transformasi Pembelajaran

1. Merdeka dari Beban Administrasi

  • Pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi.
  • Lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan Pemda.

2. Merdeka Memilih Indikator yang Relevan

  • Pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan.
  • Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah.

3. Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak

  • Perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik di kelas atau satuan pendidikan.

Baca : Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Konsisten mendukung transformasi, Kemendikdasmen bekerja sama dengan BKN

Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Regulasi ini merupakan arahan yang diberikan oleh Mendikdasmen dan Kepala BKN.  Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN Guru melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN). Sistem aplikasi e-Pengelolaan Kinerja Guru digunakan mulai bulan Januari 2025.

Regulasi ini merupakan petunjuk yang memuat informasi terkait teknis pelaksanaan pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di PMM.

Petunjuk Teknis mengatur tahapan pelaksanaan bagi masing-masing aktor terlibat, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pemutakhiran data pegawai
  • Plotting tim kinerja
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Penilaian

Petunjuk Teknis juga memuat informasi umum terkait sasaran, sistem informasi, klarifikasi Pejabat Penilai Kinerja, serta pembagian peran dalam implementasi pengelolaan kinerja.

Mekanisme Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Aktor yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Screenshot 195

Relasi dan Tanggung Jawab Antar Aktor yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM

Screenshot 196

Aktor yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM

Screenshot 197

Relasi dan Tanggung Jawab Antar Aktor yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM

Screenshot 198

Apakah Kepala Dinas bisa melibatkan Kabid, Kasie, atau Kepala Cabang untuk menjadi Tim kinerjanya?

Kepala Bidang, Kepala Seksi, atau Kepala Cabang bisa menjadi Tim kinerja Kepala Dinas Pendidikan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian untuk kinerja Kepala Sekolah.

Catatan penting

1. Kabid/Kasie/Kacab yang menjadi Tim kinerja perlu dibuat SK-nya yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan didistribusikan ke Satuan Pendidikan. SK bisa terpisah dari SK Tim
kinerja Pengawas.

2. Kabid/Kasie/Kacab mengakses Pengelolaan Kinerja di PMM menggunakan akun Kepala Dinas
Pendidikan.

3. Implikasi yang perlu diperhatikan:

a. Kabid/Kasie/Kacab tidak perlu membuat akun/mendapatkan akun B.ID dan PMM yang baru

b. Penggunaan 1 akun Dinas oleh banyak pihak tetap harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi salah input, lock password, dan lainnya.

c. Kabid/Kasie/Kacab perlu diberikan sosialisasi, pembekalan, atau penguatan terkait penggunaan teknologi dan substansi pengelolaan kinerja

4. Hal yang bisa dilakukan agar implementasi berjalan optimal :

a. Melakukan sosialisasi, pembekalan, dan penguatan substansi dan teknis teknologi pengelolaan kinerja di PMM untuk Kabid/Kasie/Kacab

b. Kabid/Kasie/Kacab dipastikan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sebagai Tim kinerja sesuai dengan mekanisme Pengelolaan Kinerja dari awal hingga akhir proses

c. Akun PMM Kepala Dinas Pendidikan perlu dikelola dengan cara mencatat secara rapi siapa saja yang mendapatkan akses. Misalnya dengan membuat excel/spreadsheet.

d. Membuat SoP untuk mengelola akun Kepala Dinas (yang boleh dan tidak boleh dilakukan, misalnya tidak boleh mengganti password, dll).

Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Screenshot 199

Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan