Panduan dan JuknisRegulasi

Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah

MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah. Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah ini untuk memandu di dalam melakukan perbaikan identitas peserta didik pada Fitur Perbaikan Ijazah.

Penjelasan

  • Fitur Perbaikan Ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahir peserta didik.
  • Perbaikan Ijazah dapat dilakukan apabila perbaikan identitas yang diajukan padan dengan data kependudukan yang tercatat pada Dukcapil Pusat.

Validasi Perbaikan Ijazah

Permohonan perbaikan Ijazah akan divalidasi oleh:

1. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;

2. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.

Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah
Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah

Pencetakan Perbaikan Ijazah

Pencetakan perbaikan Ijazah dilakukan oleh:

1. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional dan disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.

2. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup yang disahkan oleh kepala instansi.

Alur Penerbitan Perbaikan Ijazah

Screenshot 604

Keterangan:

  • Hasil perbaikan ijazah akan menerbitkan Nomor Ijazah Nasional baru.
  • Peserta Didik dapat mengajukan Perbaikan Ijazah melalui Portal Ijazah.

Langkah-langkah Perbaikan Ijazah

Langkah 1

  • Pengajuan Perbaikan Ijazah dilakukan melalui akun Satuan Pendidikan berdasarkan permohonan dari Peserta
  • Dapat diakses melalui fitur: Pengelolaan Ijazah > 2. Perbaikan Ijazah

Langkah 2

  • Klik tombol Perbaikan Ijazah, lalu pilih data Peserta Didik yang akan diajukan perbaikan ijazah.
  • Isikan data identitas peserta didik sesuai permohonan perbaikan
  • Tuliskan alasan perbaikan pada
  • Pilih Penandatangan Ijazah yang akan melakukan pengesahan ijazah, dengan ketentuan:
    • Data Kepala Sekolah harus terdaftar aktif melalui
    • Data Kepala Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan harus terdaftar melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan (laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/).

Langkah 3

  • Daftar perbaikan yang baru diajukan, akan ditampilkan pada tab Belum Verifikasi.
  • Jika sudah disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase, daftar pengajuan akan pindah ke tab Disetujui dan Satuan Pendidikan dapat melakukan pencetakan ijazah terbaru hasil perbaikan.
  • Jika pengajuan ditolak, Satuan Pendidikan perlu melakukan perbaikan sesuai dengan alasan penolakan yang diberikan.\

Langkah 4

  • Persetujuan Perbaikan Ijazah dilakukan melalui akses Dinas/Kementerian/Atase.
  • Dapat diakses melalui fitur: Pengelolaan Ijazah > 4. Perbaikan Ijazah > 4.1 Persetujuan  Pengajuan  (Satuan  Pendidikan  Aktif)

Langkah 5

Nomor Ijazah Nasional (NIN) baru akan terbit secara otomatis setelah dilakukan persetujuan oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan.

Langkah 6

  • Hasil perbaikan ijazah dapat dicetak melalui akun Satuan Pendidikan, untuk pengajuan dari Satuan
  • Tanggal cetak ijazah otomatis mengacu pada tanggal persetujuan perbaikan ijazah dari Dinas/Kementerian/Atase

Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca