Panduan dan JuknisRegulasi

Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama. Panduan Pendaftaran UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) Jabatan Fungsional Pengawas Madya ke Utama ini untuk pedoman dan acuan pendaftaran peserta UKKJ JF Pengawas dari Pengawas Madya ke Guru Utama.

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah Pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Salah satu peraturan yang mendasari pelaksanaan UKKJ adalah PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 81, ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa perlu dilaksanakan uji kenaikan jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan.

Tujuan UKKJ

Di dalam Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama disampaikan bahwa tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut.

1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi.

3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama
Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama

Ruang Lingkup UKKJ

Dinyatakan di dalam Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama bahwa ruang lingkup UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah sebagai berikut.

Screenshot 349

Periode Pelaksanaan UKKJ

Periode pelaksanaan UKKJ dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam setahun. Data potensi yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta UKKJ.

Periode pelaksanaan UKKJ untuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah sebagai berikut.

Screenshot 350 1

Persyaratan Peserta UKKJ

Sesuai Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama, persyaratan umum peserta UKKJ adalah sebagai berikut.

1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional.

2. Menandatangani pakta integritas.

3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu.

4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sebelum calon peserta mengikuti UKKJ maka peserta diharuskan melakukan pendaftaran. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar sebagai peserta UKKJ Pengawas Madya ke Utama dapat dibaca pada Panduan Pendaftaran UKKJ Pengawas Madya ke Utama.

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan untuk Pengawas Madya ke Utama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca