MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan OPSI SMP Tahun 2025. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Puspresnas, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan OPSI SMP Tahun 2025.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun pada berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI dan Puspresnas melakukan pembinaan berkelanjutan untuk menghasilkan bibit-bibit talenta unggul di bidang-bidang Riset dan Inovasi; Seni dan Budaya; serta Olahraga.
Sebagai salah satu program unggulan dalam pengembangan talenta nasional yaitu OPSI, OPSI bertujuan untuk mendorong generasi muda Indonesia agar mampu berinovasi, berpikir kritis, dan menghasilkan karya ilmiah yang berdaya guna.
Ajang ini tidak hanya menjadi wadah bagi siswa untuk menunjukkan potensi mereka, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan global melalui penguatan budaya riset sejak dini.
Panduan OPSI SMP Tahun 2025 ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan OPSI.

Dasar Hukum
Disampaikan di dalam Panduan OPSI SMP Tahun 2025 bahwa dasar pelaksanaan OPSI SMP adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
13. Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Tahun 2025.
Tujuan
1. Tujuan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
a. Memotivasi peserta didik untuk berkreasi dan berinovasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya.
b. Membangun integritas/kejujuran dan sikap bertanggung jawab, kepedulian yang tinggi, kemampuan berpikir kritis, logis, analitis, dan kreatif serta kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan menyajikan gagasan ilmiah baik secara lisan melalui presentasi maupun tulis melalui karya ilmiah.
c. Menanam dan memupuk budaya meneliti agar tercipta literasi IPTEKS di kalangan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berasaskan pendidikan karakter.
d. Menjaring peserta didik yang memiliki bakat dan kemampuan dalam bidang penelitian serta memperoleh hasil penelitian yang kolaboratif, orisinal, berkualitas, dan kompetitif dalam rangka menyiapkan bibit unggul talenta nasional di bidang penelitian.
e. Memfasilitasi peserta didik peneliti dari berbagai daerah untuk menggelar karya penelitian.
f. Peserta didik untuk diikutsertakan dalam berbagai kompetisi penelitian, forum ilmiah, serta publikasi nasional dan internasional.
g. Menyosialisasikan kegiatan dan hasil penelitian peserta didik kepada masyarakat dan dunia usaha/industri.
2. Tujuan Panduan Pelaksanaan OPSI
Panduan OPSI SMP Tahun 2025 ini digunakan sebagai acuan yang jelas bagi BPTI, instansi pendidikan, satuan pendidikan, juri, peserta didik dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan OPSI tingkat Nasional.
Ruang Lingkup
Dinyatakan dalam Panduan OPSI SMP Tahun 2025 bahwa penelitian OPSI jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan sederajat bersifat penjajakan talenta. Peneliti diharapkan mampu memahami dan menjelaskan ide atau konsep penelitian dengan baik, termasuk di dalamnya mengklasifikasikan, mendeskripsikan, menjelaskan, mengidentifikasi, mengenali, dan melaporkan sesuai dengan jenjangnya dan bidang pilihannya.
Penelitian dapat berfokus pada eksplorasi dasar konsep ilmiah untuk memahami fenomena atau masalah secara umum.
Bidang Lomba
Dinyatakan dalam Panduan OPSI SMP Tahun 2025 bahwa ajang OPSI masuk dalam kelompok bidang Riset dan Inovasi. Bidang lomba dalam Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Bidang ini berkaitan dengan pemahaman manusia secara sistematis terhadap gejala alam (biologis, fisis, kimiawi) dan lingkungan (biotik dan abiotik) dalam bentuk konsep, prinsip, dan hukum yang teruji kebenarannya melalui suatu metode ilmiah.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Bidang ini berkaitan dengan studi tentang sosial kemasyarakatan, yaitu cara berperilaku, berinteraksi dan memengaruhi manusia serta lingkungan fisik dan sosialnya, termasuk di dalamnya kegiatan atau produk manusia yang melibatkan imajinasi kreatif dalam mengungkapkan nilai-nilai, akal budi, budaya dan karya manusia yang berimplikasi positif terhadap kehidupan masyarakat.
3. Ilmu Pengetahuan Terapan (IPT)
Bidang ini berkaitan dengan metode, rancangan dan rekayasa yang mampu menciptakan suatu prototype atau produk inovatif yang dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. Produk tersebut harus memiliki manfaat yang nyata dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Dinyatakan dalam Panduan OPSI SMP Tahun 2025, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan OPSI SMP adalah sebagai berikut.
1. Disarankan menghindari lokus/lokasi penelitian yang rawan konflik dan berbahaya.
2. Penelitian dengan subjek/responden penelitian yang memiliki resiko tinggi dan memerlukan keahlian khusus seperti penderita mental disorder, pelaku LGBT, korban konflik, pengguna narkoba dan psikotropika, penderita gangguan kejiwaan, pelaku kriminal, narapidana, pelaku prostitusi, korban kekerasan seksual, dan korban perdagangan manusia (trafficking); serta penggunaan materi atau bahan penelitian yang berbahaya, harus mendapatkan persetujuan klirens etik dalam bentuk Surat Klirens Etik dari lembaga yang berwenang.
Jadwal Pelaksanaan
Persyaratan dan Ketentuan Peserta OPSI
1. Warga Negara Indonesia.
2. Siswa SMP/MTs/sederajat, kelas VII dan/atau VIII pada saat pengunggahan proposal penelitian.
3. Peserta dapat perseorangan atau berkelompok (maksimum dua orang) yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang anggota.
4. Peserta berkelompok harus dari sekolah yang sama.
5. Sekolah diperbolehkan mengirimkan lebih dari satu naskah per bidang lomba.
6. Setiap peserta hanya boleh terdaftar dalam satu judul penelitian baik sebagai ketua maupun anggota peneliti.
7. Setiap peserta/tim harus mempunyai satu guru pembimbing.
8. Naskah penelitian BELUM PERNAH DAN/ATAU TIDAK dalam proses seleksi dalam lomba lainnya.
9. Naskah yang akan dilombakan ditetapkan dan diusulkan sekolah dengan bukti surat keterangan kepala sekolah.
Selain peserta, guru pembimbing OPSI jenjang SMP juga memiliki beberapa persyaratan, sebagai berikut.
1. Guru yang mendapatkan tugas untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada peserta dalam penelitian, namun ide/gagasan dan isi naskah hasil penelitian tetap merupakan tanggung jawab peneliti (peserta).
2. Guru mengajar di sekolah yang sama dengan peserta yang dibimbingnya.
3. Bidang kompetensi guru pembimbing sesuai dengan bidang penelitian peserta.
Tahapan Pelaksanaan OPSI
Di dalam Panduan OPSI SMP Tahun 2025 dijelaskan bahwa tahapan pelaksanaan OPSI meliputi pendaftaran, pengiriman proposal, penelaahan proposal, pengajuan klirens etik (apabila diperlukan), pelaksanaan penelitian, penilaian laporan hasil penelitian, presentasi/wawancara, dan visualisasi hasil karya.
1. Rilis Panduan OPSI Tahun 2025
2. Pendaftaran
a. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui portal registrasi https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/
b. Registrasi dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta OPSI secara akurat dan benar. Sekolah mengunggah surat pengantar seperti yang telah dipersyaratkan.
Baca : Panduan OPSI SMA Tahun 2025
Panduan OPSI SMP Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***