Panduan Cara Sinkro Penilaian Periodik di E-Kinerja (Sudut Pandang Pegawai)

MediaBagi.com. Berikut ini panduan cara sinkro penilaian periodik di E-Kinerja dari sudut pandang pegawai.

Fitur Sinkronisasi Penilaian Periodik dirancang untuk mendukung kelancaran integrasi data penilaian antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Platform E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui fitur ini, data penilaian periodik pegawai dapat tersinkron secara langsung dari PMM ke E-Kinerja.

Melalui fitur ini, data penilaian yang dihasilkan di PMM akan dialirkan ke E-Kinerja. Fitur Sinkro Penilaian PMM dapat diakses oleh Pegawai maupun Admin Instansi.

  • Pegawai: melalui menu SKP pada platform E-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.
  • Admin Instansi: melalui menu Log Sinkronisasi PMM pada platform e-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkro Penilaian Periodik di E-Kinerja

Agar sinkronisasi berjalan dengan baik, beberapa prasyarat harus dipenuhi:

  1. Pembuatan SKP di PMM hingga Disepakati
    Pegawai harus memastikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) telah dibuat di PMM hingga status “Disepakati.” oleh Atasan.
  2. Aliran Data SKP ke E-Kinerja
    Data SKP yang telah disepakati di PMM harus sudah berhasil mengalir ke E-Kinerja agar bisa diberikan  penilaian. Jika SKP belum berhasil mengalir ke e-Kinerja, Anda dapat meakukan Sinkro SKP sesuai petunjuk di sini.
  3. Data Penilaian Periodik di PMM
    Data penilaian periodik hanya akan dihasilkan oleh PMM berdasarkan aktivitas pengelolaan kinerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan).
  4. Periode Terstandarisasi di E-Kinerja
    Instansi terkait harus memastikan periode yang terstandarisasi (bulanan/triwulanan) telah dibuat di E-Kinerja melalui menu Manajemen Periode.

Jika salah satu prasyarat ini tidak terpenuhi, maka proses sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan.

Panduan Cara Sinkro Penilaian Periodik di E-Kinerja dari Sudut Pandang Pegawai

Di bawah ini adalah cara sinkro penilaian periodik di E-Kinerja dari sudut pandang pegawai.

1. Buka menu SKP lalu pilih SKP Penilaian yang mau di sinkronkan.

40425550479129

2. Klik Sinkro Penilaian PMM

40425535781785

Perlu diketahui!

a. Sinkron Penilaian Periodik hanya dapat dilakukan apabila instansi telah:

  • Menggunakan “Tipe Periodik” yang konsisten, baik bulanan maupun triwulanan.
  • Memastikan tidak terdapat duplikasi pada “Angka Periodik” yang diinput.

b. Jika seluruh prasyarat telah terpenuhi, tombol “Sinkro Penilaian PMM” akan muncul secara otomatis dan dapat diklik untuk memulai proses sinkron penilaian

3. Jika Sinkro Penilaian PMM telah berhasil dilakukan, terdapat dua kemungkinan kondisi yang dapat terjadi:

Kondisi 1: Terdapat Data Penilaian Periodik Baru

40425550493977

  • Terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di PMM.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja belum sama dengan data di PMM sebelum sinkronisasi.
  • Setelah proses sinkronisasi, data penilaian periodik dari PMM dialirkan ke E-Kinerja, sehingga data di kedua platform menjadi sama.
  • Pegawai dapat melihat informasi pembaruan data penilaian periodik berdasarkan data terbaru yang berasal dari PMM.

Kondisi 2: Tidak Terdapat Data Penilaian Periodik Baru

40425535795993

  • Tidak terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di PMM.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja sudah sama dengan data penilaian periodik di PMM.
  • Karena tidak ada pembaruan, tidak ada data baru yang dialirkan ke E-Kinerja.

4. Apabila Sinkron Penilaian PMM tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error. Berikut adalah masing-masing notifikasi error beserta penyebab dan tindak lanjut yang dapat dilakukan ketika Anda mengalami kendala tersebut:

Error #1: “Terdapat 2 Tipe Periodik di Periode”

40425550501913

  • Penyebab:
    Instansi memiliki dua macam tipe periode, yaitu bulanan dan triwulanan.
  • Tindak Lanjut:
    Admin Instansi harus melakukan pembaruan tipe periode, memilih satu tipe periode saja, baik bulanan atau triwulanan.

Error #2: “Terdapat Angka Periodik yang Duplikat di Periode”

40425535807897

  • Penyebab:
    Instansi sudah memiliki satu jenis tipe periode, namun terdapat angka periodik yang terduplikasi.
  • Tindak Lanjut:
    Admin Instansi harus melakukan pembaruan angka periodik untuk menghilangkan duplikasi angka periodik.

Error #3: “Tidak Terdapat Periode yang Memiliki Data Tipe Periodik/Angka Periodik”

40425550506649

  • Penyebab:
    Instansi belum memiliki periode yang terisi dengan tipe periodik atau angka periodik yang sesuai.
  • Tindak Lanjut:
    Admin Instansi harus memperbarui periode agar memiliki tipe periodik dan angka periodik yang sesuai.

Baca : Panduan Cara Sinkro Penilaian Final di E-Kinerja

Demikian Panduan Cara Sinkro Penilaian Periodik di E-Kinerja (Sudut Pandang Pegawai). Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca