MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025. Di dalam rangka mendorong peningkatan mutu pendidikan, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) menerbitkan panduan akreditasi untuk sekolah/madrasah, meliputi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MLB, dan program pendidikan kesetaraan.
Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 ini menjadi acuan dalam pelaksanaan proses akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia.
Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 ini berisi materi lengkap mencakup instrumen penilaian, prosedur akreditasi, serta pemanfaatan hasilnya, dokumen ini dirancang untuk membantu sekolah/madrasah, asesor, dan pihak terkait dalam memahami standar nasional pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Panduan akreditasi untuk sekolah/madrasah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, wawasan, dan motivasi bagi sekolah dalam upaya bersama mewujudkan pendidikan bermutu di Tanah Air.
Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 ini disusun untuk mendampingi berbagai pihak yang akan mengikuti proses akreditasi.
Pelaksanaan akreditasi adalah mandat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
Lembaga ini merupakan badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk memfasilitasi kebijakan akreditasi bagi seluruh penyelenggara layanan, baik untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
Akreditasi adalah upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa, mulai dari anak usia dini hingga individu pada usia dewasa.
Layanan belajar yang mampu menumbuhkembangkan potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu, melalui budaya baik yang dikembangkan di lingkungan belajar (school culture), anak bangsa juga dapat terbiasakan belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.
Mengapa Perlu Akreditasi?
Di dalam Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 disampaikan bahwa perlindungan terhadap hak anak bangsa. Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.
Penjaminan Mutu. Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi).
Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna.
Di dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Kesempatan mendapatkan umpan balik. Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan.
Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yang akurat,
Informasi Apa Aaja yang Ada di Panduan?
Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 ini bertujuan untuk memandu penyelenggara layanan pendidikan yang akan diakreditasi. Panduan ini akan menjelaskan tentang hal-hal berikut.
1. Area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi
Bagian ini akan menjelaskan area kinerja yang diukur di dalam instrumenakreditasi, per komponen, per butir dan per indikator kinerja.
2. Proses akreditasi yang akan dilalui
Bagian ini menjelaskan tahap yang terjadi di saat pra visitasi, saat visitasi dan juga saat setelah visitasi. Informasi ini dapat memberikan gambaran tentang proses yang akan diikuti, sehingga dapat menyiapkan diri dengan lebih baik.
3. Kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk menjelaskan kinerjanya
Bagian ini akan memandu satuan pendidikan dalam memahami cara menjelaskan kinerjanya di dalam proses akreditasi. Baik saat pra visitasi, maupun saat visitasi.
Prinsip Penyusunan Menanisme Akreditasi
Di dalam Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 disampaikan bahwa terdapat tiga prinsip yang digunakan dalam menyusun mekanisme akreditasi, sebagai berikut.
1. Bermakna
Prinsip ini mendasari penyusunan keempat komponen yang ada dalam instrumen penilaian akreditasi, yaitu: (a) Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran; (b) Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan; (c) Iklim Lingkungan Belajar; dan (d) Hasil Belajar.
Penentuan keempat komponen ini merujuk pada konsep universal “what is a good school”. Artinya, area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, merupakan area kinerja yang berdampak pada kualitas layanan yang diterima oleh anak.
2. Inklusif
Instrumen akreditasi untuk ragam jenis dan jenjang disusun dengan merujuk pada satu konstruk yang sama sehingga dapat ditemukan benang merah antar instrumen, serta tidak ada jenjang, jenis, atau kondisi lingkungan belajar yang merasa tidak terwakili dalam instrumen akreditasi ini. Tiap instrumen kemudian menyesuaikan konstruk tersebut dengan konteks dan kebutuhan belajar ragam jenis jenjang.
3. Prinsip kontekstual
Prinsip ini merujuk pada proses akreditasi yang merekognisi keragaman cara/strategi yang dilakukan penyelenggara layanan pendidikan, sesuai konteks sosio-kultural dan kebutuhan belajar peserta didik, serta sumber daya penyelenggara layanan yang berbeda-beda.
Kontekstual artinya, penentuan keterpenuhan dari area kinerja tidak terkunci oleh rumusan prasyarat tertentu yang preskriptif untuk melakukan kinerja, misalnya memaksakan adanya suatu dokumen/kegiatan spesifik atau tertentu.
Pembuktian bisa diperoleh dari dokumen, dokumentasi, hasil wawancara dan hasil observasi. Asesor diberikan keleluasaan untuk menggunakan lensanya dalam menilai apakah satuan pendidikan telah menyediakan layanan berkualitas bagi peserta didiknya sesuai dengan area kinerja yang diukur. Instrumen ini juga menyediakan ruang bagi satuan pendidikan untuk menjelaskan cara dan strateginya dalam menyelenggarakan layanan.
Komponen Dalam Instrumen Akreditasi
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen ini menjadi bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama satuan pendidikan adalah memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepemimpinan penyelenggara program dalam pengelolaan satuan pendidikan, atau sering dipahami sebagai instructional leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan yang baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan berkelanjutan.
Dengan mengukur kinerja penyelenggara program, maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran penyelenggara program sebagai pemimpin pembelajaran.
Komponen 3. Iklim Lingkungan Belajar
Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar.
Baca : Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Ajaran 2025/2026
Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Untuk mengukur hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil pembelajaran yang diinginkan, instrumen akreditasi kesetaraan menggunakan dua sumber data.
Silakan unduh Panduan Akreditasi Sekolah Tahun 2025 dengan cara klik tautan di bawah ini.
- SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA: https://klik.ban-pdm.id/panduan-akreditasi-dasmen
- SMK/MAK: https://klik.ban-pdm.id/kf5m1
- SLB/MLB: https://klik.ban-pdm.id/67m2o
- Program Pendidikan Kesetaraan: https://klik.ban-pdm.id/uyoxd