MediaBagi.com. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025.
Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Sekolah Kedinasan Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Sekolah 2025 Kedinasan ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seleksi Sekolah Kedinasan kembali dibuka untuk Tahun Anggaran 2025, diawali dengan pendaftaran melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 29 Juni 2025.
Tahun 2025 ini, Pemerintah mengalokasikan formasi Sekolah Kedinasan total berjumlah 3.252 formasi untuk 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.
Formasi masing- masing Sekolah Kedinasan, yaitu: Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG BMKG) sebanyak 350 formasi; Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS) sebanyak 400 formasi; Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN) sebanyak 50 formasi; Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) sebanyak 1.061 formasi; Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN) sebanyak 100 formasi; Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) sebanyak 500 formasi; dan SIPENCATAR Kemenhub sebanyak 791 formasi.
Pengumuman seleksi Sekolah Kedinasan akan disampaikan pada 28 Juni 2025. Calon pelamar dapat mulai mendaftar di portal setelah pengumuman instansi Sekolah Kedinasan dirilis, yakni mulai 29 Juni s.d 18 Juli 2025.
Calon pelamar hanya dapat memilih atau mendaftar 1 (satu) Sekolah Kedinasan. BKN juga telah melakukan sejumlah persiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk pelaksanaan seleksi, mulai dari kesiapan portal aplikasi SSCASN, mekanisme helpdesk untuk membantu pelamar, dan sistem aplikasi CAT BKN yang akan digunakan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025

Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Mahasiswa/ Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian sebagai berikut.
1. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
2. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3 TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut.
1. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
1. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
2.175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
3. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta SKD seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.
Penetapan nilai ambang batas SKD seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025:
1. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Ketentuan nilai ambang batas SDK tersebut, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi yaitu:
1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
2. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Demikian informasi mengenai nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasa seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 tersebut.***