Mengenal PPPK Paruh Waktu dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

MediaBagi.com. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menuntaskan penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pengertian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bentuk baru dari status kepegawaian di Indonesia yang diciptakan untuk memberikan fleksibilitas kerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

Untuk memahami lebih lanjut  berikut penjelasan mengenai pengertian dan tujuan PPPK Paruh Waktu, serta perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu.

Mengenal PPPK Paruh Waktu
Mengenal PPPK Paruh Waktu

1. Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, berbanding terbalik dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam per hari. Status ini diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer.

2. Tujuan PPPK Paruh Waktu

a. Mencegah PHK massal

Dengan memberikan opsi pekerjaan paruh waktu, pemerintah berharap dapat menjaga keberlangsungan kerja bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan.

b. Fleksibilitas

Pegawai paruh waktu memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam jam kerja dan kehadiran di kantor, memungkinkan mereka untuk melakukan pekerjaan lain di luar status mereka sebagai Aparatur Sipil Negar (ASN).

3. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

a. Jam Kerja

  • PPPK Penuh Waktu : Bekerja selama 8 (delapan) jam per hari.
  • PPPK Paruh Waktu:  Bekerja selama 4 (empat) jam per hari.

b. Gaji

  • PPPK Penuh Waktu : Mendapatkan gaji lebih tinggi sesuai dengan golongan jabatan.
  • PPPK Paruh Waktu : Gaji disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab, biasanya lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

c. Kehadiran di Kantor

  • PPPK Penuh Waktu : Diharuskan hadir di kantor selama jam kerja penuh.
  • PPPK Paruh Waktu : Kehadiran lebih fleksibel tergantung pada jenis pekerjaan yang diemban.

d. Proses Rekrutmen

  • PPPK Penuh Waktu : Melalui proses seleksi ketat dan bertahap..
  • PPPK Paruh Waktu : Diutamakan bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.

e. Tugas dan Tanggung Jawab

  • PPPK Penuh Waktu : Memiliki tugas yang lebih kompleks.
  • PPPK Paruh Waktu : Tugas lebih ringan sesuai dengan waktu kerja yang lebih singkat.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja non ASN tanpa menambah beban anggaran signifikan.

Melalui sistem baru ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen ASN serta memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam bidang pelayanan publik.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan