Menaker Terbitkan Edaran tentang Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan

MediaBagi.com. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah terbitkan Edaran tentang aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama di perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6 HK.04/XII/2024 mengenai Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Surat Edaran Menaker tentang aturan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan ini dikeluarkan menjelang periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar semua pekerja dan pengusaha mematuhi isi dari Surat Edaran tersebut.

Di dalam pernyataannya, Dirjen berharap liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat disambut dengan sukacita dan kesepakatan bersama.

“Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur natal dan tahun baru dengan suka cita,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

Menaker Terbitkan Edaran tentang Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Perusahaan
Menaker Terbitkan Edaran tentang Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan

Berikut adalah poin-poin penting yang terdapat dalam Surat Edaran tentang aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama di perusahaan tersebut.

1. Hari Libur Nasional: Merupakan hari resmi yang ditetapkan pemerintah, di mana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja.

2. Pekerjaan pada Hari Libur: Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus, dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

3. Kesepakatan Kerja: Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja selama hari libur berdasarkan kesepakatan.

4. Pembayaran Lembur: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur wajib membayar upah lembur.

5. Cuti Bersama: Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang dapat diterapkan jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

6. Pengurangan Hak Cuti: Cuti yang diambil pada hari cuti bersama akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan pekerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang, dan mereka akan mendapatkan upah seperti pada hari kerja biasa.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor M/3/HK.04/IV/2022 dan tanggal 14 April 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan agar isi Surat Edaran ini dapat disebarkan kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan lainnya, agar semua pihak memahami dan jenis cuti serta libur yang berlaku di lingkungan masing-masing.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan