MediaBagi.com, Kementerian Agama menerbitkan aturan pencatatan nikah terbaru yang berlaku mulai 2025. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Regulasi terkait diperbolehkannya akad nikah dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah ini ditandatangani secara resmi oleh Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember pada tahun yang sama.
“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025). Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Hari dan Jam Kerja
Akad nikah adalah perjanjian antara dua pihak yang akan menikah, yang dilakukan dengan mengucapkan ijab dan qabul. Akad nikah merupakan salah satu acara inti dalam rangkaian pernikahan.
Di dalam Islam, akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting. Akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam.
Terkait dengan aturan pelaksanaan akad nikah , terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Baca : Jadwal SPAN PTKIN dan UM PTKIN 2025, Catat Tanggalnya!
Hal ini diatur pada Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Syarat tersebut adalah akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dapat dilakukan jika atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Melalui regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu sebagai berikut.
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.***