Mekanisme Penyaluran Dana Bansos PKH Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah mekanisme penyaluran dana Bansos PKH tahun 2025. Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) di tahun 2025 ini.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) adalah salah satu program unggulan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Bantuan Sosial PKH Tahun 2025  akan disalurkan per tiga bulan atau empat kali penyaluran dalam tahun 2025. Pencairan tahap pertama PKH dimulai pada bulan Januari 2025. Tahap ini mencakup periode bulan Januari, Februari dan Maret.

Baca : Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2025, Berikut Daftar Penerimanya

Pencairan Bansos PKH 2025 tahap kedua di bulan April, mencakup periode bulan April, Mei, dan Juni. Sedangkan untuk pencarian tahap ketiga di bulan Juli, mencakup periode bulan Juli, Agustus, September. Terakhir, pencairan untuk tahap keempat di bulan Oktober, mencakup periode bulan Oktober, November, Desember.

Mekanisme Penyaluran Dana Bansos PKH Tahun 2025

Mekanisme Penyaluran Dana Bansos PKH Tahun 2025
Mekanisme Penyaluran Dana Bansos PKH Tahun 2025

Penyaluran Bantuan Soslal PKH 2025 dilaksanakan secara non tunai. Bantuan sosial PKH dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Pembukaan rekening penerima bantuan sosial

Rekening penerima bantuan sosial dibukakan secara kolektif terpusat sesuai data yang telag diserahkan dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos ke Bank Penyalur. Pembukaan rekening diikuti pencetakan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera serta PIN Mailer.

2. Distribusi KKS kepada KPM

Selanjutnya Bank Penyalur menyerahkan KKS, Buku Tabungan, dan PIN mailer kepada penerima manfaat PKH dengan cara berkoordinasi dengan DInas Sosial setempat.

3. Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH

Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari pemberi bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial melalui bank penyalur.

4. Penarikan Dana Bantuan Sosial PKH

Penarikan dana bantuan sosial PKH adalah kegiatan penerima bantuan melalukan transaksi penarikan dana PKH yang dapat dilakukan di layanan yang disediakan oleh lembaga bayar, seperti ATM, Kantor Bank, Agen Bank, dan e-Warong.

5. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran Bantuan Sosial PKH

Kegiatan ini berupa pencocokan dan pengecekan administrasi data dan dana hasil penyaluran bansos yang dilakukan secara berjenjang antara pelaksanan PKH dengan bank penyalur.

6. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bantuan sosial adalah serangkaian proses yang dilakukan Kemensos, Pelaksana PKH di daerah dan Bank Penyalur untuk memastikan bahwa bantuan telah diterima oleh KPM.

Demikian mekanisme penyaluran dana Bansos PKH Tahun 2025.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan