News

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024

MediaBagi.com. Materi seleksi kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 perlu dipahami oleh peserta ujian yang akan mengikuti seleksi mulai 22 April 2025 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK Tahap II selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Seleksi kompetensi PPPK adalah serangkaian tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Seleksi kompetensi merupakan bagian dari proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Soal-soal seleksi kompetensi PPPK disusun berdasarkan kebutuhan jabatan dan instansi masing-masing. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Dengan demikian, peserta harus mempelajari aspek-aspek teknis yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar, memahami kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta memperdalam wawasan kebangsaan.

Baca : SE BKN tentang Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

Selain itu, peserta seleksi juga perlu mempelajari keterampilan pelayanan publik, kemampuan kognitif, dan karakteristik pribadi yang kuat sebagai bagian penting dari seleksi kompetensi PPPK.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

Materi seleksi Kompetensi PPPK tahap II formasi tahun 2024 untuk setiap jabatan merujuk pada  Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tertanggal 29 November 2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Surat Edaran Menteri PANRB tersebut berisi penyampaian materi seleksi Kompetensi PPPK untuk setiap jabatan. Di dalam Surat Edaran juga disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II tahun 2024 akan terbagi menjadi empat bagian tes, yakni kompetensi tes, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilakukan menggunakan sistem CAT BKN selama 120 menit yang mencakup materi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Peserta tes juga akan mengikuti sesi wawancara selama 10 menit.

Berikut ini adalah komponen-komponen penting materi seleksi Kompetensi PPPK tahap II.

1. Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Pengetahuan teknis berkaitan dengan posisi yang dilamar merupakan fokus utama dalam tes seleksi kompetensi PPPK. Setiap jabatan memiliki keahlian khusus yang berbeda-beda, oleh karena itu, pelamar harus mempelajari dan memahami bidang yang relevan dengan posisi tersebut.

Misalnya, jika melamar sebagai guru, maka penting untuk memahami metode pengajaran, kurikulum, pedagogi, dan perencanaan pembelajaran. Sedangkan pagi pelamar di bidang kesehatan seperti perawat atau bidan, perlu mempelajari prosedur medis, perawatan pasien, dan kebijakan terkait kesehatan masyarakat.

2. Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial merupakan kemampuan penting yang mengukur seberapa baik pelamar dapat mengelola waktu, merencanakan, membuat keputusan, dan memimpin sebuah tim. Hal ini juga mencakup kemampuan untuk membuat kebijakan, serta memanajemen tugas dan prioritas secara efisien.

Di dalam seleksi kompetensi, pelamar akan diuji dengan situasi simulasi yang menuntut kemampuan manajerial untuk menyelesaikan permasalahan di lingkungan kerja.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Sosial Kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

4. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi PPPK. Materi TWK meliputi pemahaman terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, peserta tes juga harus menguasai wawasan mengenai sejarah perjuangan bangsa, hukum dasar, dan nilai-nilai kebangsaan yang penting dalam konteks pelayanan publik. TWK bertujuan untuk memastikan bahwa calon ASN memiliki loyalitas dan pemahaman yang mendalam terhadap ideologi negara dan dasar-dasar hukum Indonesia.

5. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif pelamar yang mencakup kemampuan logika, numerik, dan verbal. Tes ini menguji kemampuan dalam menganalisis masalah, menyusun strategi, serta menyelesaikan permasalahan yang bersifat matematis atau verbal.

Latihan soal TIU bisa meliputi soal pemahaman teks, aritmatika, deret angka, analogi, dan silogisme. Penguasaan materi-materi ini sangat penting karena TIU berfungsi sebagai dasar penilaian kecerdasan umum yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas administrasi di pemerintahan.

6. Tes Karakteristik Pribadi

Tes Karakteristik Pribadi menilai aspek-aspek psikologis dan karakteristik individu yang relevan dengan lingkungan kerja di instansi pemerintahan.

TKP mengukur integritas, tanggung jawab, semangat kerja, serta kemampuan beradaptasi dan bekerjasama dalam tim. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki kualitas pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan dari seorang pegawai publik, seperti integritas moral, kedisiplinan, dan komitmen pada pelayanan masyarakat.

7. Kompetensi Pelayanan Publik

Salah satu kriteria penting dalam seleksi PPPK adalah kemampuan untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Pelamar yang akan bertugas di sektor pelayanan diharapkan mampu memahami prinsip-prinsip pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pelayanan publik yang berkualitas menjadi tolok ukur kinerja ASN, oleh karena itu, seleksi ini juga menguji bagaimana calon pegawai dapat menyelesaikan permasalahan dan keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat.

Demikian materi seleksi kompetensi PPPK tahap II formasi tahun 2024. Dengan memahami kisi-kisi soal dan materi seleksi kompetensi PPPK tersebut, diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri secara lebih baik untuk mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca