MediaBagi.com. Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK) perlu dipahami oleh CPNS yang telah memiliki masa kerja sebagai bagian dari administrasi pekerjaan. Simak ulasan mengenai peninjauan masa kerja PNS dan syaratnya berikut ini.
Ada kalanya pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seseorang sudah pernah bekerja, baik di lembaga pemerintahan maupun swasta.
Jika ada yang mengalami hal demikian, maka tidak ada salahnya mengenal apa yang disebut dengan peninjauan masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian.
Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)
Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS. Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya.
PMK bertujuan untuk memperhitungkan pengalaman kerja PNS sebelum menjadi CPNS dalam perhitungan gaji pokok saat diangkat pertama kali sebagai CPNS.

Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS
Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung hanya setengah.
Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN).
Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.
Sementara itu, di luar jenis masa kerja di atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya. Di antaranya masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum).
Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.
Alur Peninjauan Masa Kerja PNS
Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.
Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.
Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK.
Dengan demikian, apabila PMK telah disetujui, maka pengalaman kerja yang diperhitungkan akan meningkatkan masa kerja golongan PNS, yang pada gilirannya akan meningkatkan gaji pokoknya.
Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja PNS.
1. Fotocopy sah SK CPNS
2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
7. Surat pengantar dari instansi
Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja PNS dan syaratnya. Informasi lebih lengkap mengenai riwayat peninjauan masa kerja, dapat mengakses peninjauan masa kerja di MySAPK.***