News

Link Unduh PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah link unduh PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13  Tahun 2025 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengatur tentang pencairan THR dan Gaji ke-13  Tahun 2025.

Penyampaian penandatanganan PP Nomor 11 Tahun 2025 dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3).

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo.

THR dan Gaji ke 13 akan diberikan tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga untuk Prajurit TNI, Polri, serta Pensiunan. Presiden menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini terdapat 9,4 juta penerima THR dan Gaji ke-13.

Di dalam pengumuman yang disampaikannya, Presiden Prabowo  juga menjelaskan komponen apa saja yang diatur PP Nomor 11 Tahun 2025 terkait THR dan Gaji ke-13.

PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Untuk THR ASN Pusat terdiri dari beberapa komponen  gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan  Tunjangan Kinerja. Sedangkan THR ASN Daerah diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan yang melekat, dab Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Tunjangan Khusus/Tamsil.

Demikian juga bagi Prajurit TNI dan Polri memiliki komponen yang hampir sama. Tunjangan Kinerja ASN pusat maupun TPP ASN Daerah diberikan penuh 100 persen.

Akan tetapi bisa juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing untuk besaran TPP ASN Daerah.

“Untuk ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja, Bagi ASN Daerah diberikan sama dengan pusat sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” kata Presiden Prabowo.

Sedangkan THR untuk para Pensiunan akan diberikan dengan besaran setara uang pensiun bulanan masing-masing. Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut juga diatur tentang jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13.

Presiden menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Tahun 2025  akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri dan mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan untuk gaji ke 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Untuk dapat mengetahui secara lengkap regulasi dari pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2025 tersebut dapat di unduh pada laman resmi yang tersedia.

PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca