Info GTKPendidikan

Link Unduh Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik Pengawas Sekolah

MediaBagi.com. Berikut ini adalah link unduh Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik Pengawas Sekolah. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Pengawas Sekolah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai dasar pemberian tunjangan profesi kepada Pengawas Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

SKTP akan menjadi bukti legal bahwa seorang Pengawas Sekolah berhak menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.

Penerbitan SKTP Pengawas Sekolah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan berbagai sistem lain seperti Info GTK.

SKTP biasanya diterbitkan dua kali dalam satu tahun, yakni setiap semester, setelah proses verifikasi dan validasi data guru selesai dilakukan. Dengan demikian, seorang guru akan menerima SKTP semester 1 dan semester 2 apabila seluruh datanya dinyatakan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Link Unduh Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik Pengawas Sekolah
Link Unduh Cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik Pengawas Sekolah

Agar dapat diterbitkan SKTP, seorang Pengawas Sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis. Pengawas Sekolah tersebut harus memiliki sertifikat pendidik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta melaksanakan tugas kepengawasan secara aktif dengan beban kerja minimal 37,5 jam per minggu atau ekuivalennya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Data keaktifan tugas kepengawas harus terinput dengan benar di sistem Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, karena sistem inilah yang menjadi sumber utama penilaian kelayakan penerbitan SKTP.

Mekanisme penerbitan SKTP dimulai dari pengisian dan sinkronisasi data oleh operator dinas melalui aplikasi Dapodik. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi, setelah data dinyatakan valid, Ditjen GTKP melalui sistem Info GTK akan melakukan validasi akhir dan secara otomatis menerbitkan SKTP bagi yang memenuhi kriteria.

Pengawas Sekolah dapat memantau status penerbitan SKTP-nya secara mandiri melalui laman SIM TENDIK Pengawas dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Tujuan utama diterbitkannya SKTP adalah untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi pembayaran tunjangan profesi guru. SKTP menjamin bahwa tunjangan profesi diberikan secara tepat sasaran hanya kepada guru yang memenuhi standar kompetensi dan kinerja yang telah ditentukan.

Selain sebagai dasar pencairan tunjangan, SKTP juga berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi terhadap profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Dengan adanya SKTP, pemerintah dapat memastikan bahwa tunjangan profesi benar-benar diberikan kepada Pengawas Sekolah yang aktif, kompeten, dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi.

Secara keseluruhan, SKTP memiliki fungsi penting dalam sistem peningkatan kesejahteraan dan mutu tenaga pendidik di Indonesia. Melalui SKTP, Pengawas Sekolah tidak hanya memperoleh penghargaan finansial atas dedikasi mereka, tetapi juga terdorong untuk terus menjaga kualitas dan tanggung jawab profesionalnya sebagai pendidik.

Dengan demikian, keberadaan SKTP menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tenaga pendidik yang profesional, sejahtera, dan berdaya saing tinggi untuk kemajuan pendidikan nasional.

Secara umum, proses penerbitan SKTP untuk pengawas sekolah mengikuti alur berikut.

1. Dinas pendidikan mengirimkan usulan data pengawas sekolah yang memenuhi syarat.

2. Data divalidasi melalui sistem Info GTK dan Dapodik.

3. Jika semua data valid dan persyaratan terpenuhi, pemerintah pusat melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP.

4. SKTP kemudian dikirimkan ke dinas pendidikan untuk proses pencairan tunjangan. 

Berikut ini adalag link link cek SKTP Pengawas Sekolah melalui Sim Tendik Pengawas Sekolah : https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/dashboard.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca