Kriteria Penerima Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi mengenai kriteria penerima dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 berikut ini.

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali akan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) di tahun 2025 ini.

BOP RA adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sedangkan BOS Madrasah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Kementerian Agama menargetkan BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat cair sebelum lebaran Idulfitri 1446 H. Skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan). Sehingga, Maret menjadi penyaluran triwulan pertama.

Kriteria Penerima Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

Kriteria Penerima Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
Kriteria Penerima Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

Regulasi tentang penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2025 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tersebut adalah  kriteria penerima dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2025.

Baca : Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025

Di dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 disampaikan bahwa BOP/BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut.

1. BOP untuk satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal (RA), BOS untuk satuan pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);

2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh  Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;

6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan

7. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Demikian kriteria penerima dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025. RA dan Madrasah yang memenuhi kriteria tersebut, diharapkan segera melakukan pengajuan berkas pencairan sesuai persyaratan yang dibutuhkan.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan