MediaBagi.com. Fleksibilitas kerja ASN diwujudkan melalui Flexible Work Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi, misalnya di rumah, kantor vertikal, atau tempat lain yang telah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN untuk menyesuaikan jam kerja dan lokasi kerja, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja. Meskipun fleksibel, ada kriteria yang harus dipenuhi dalam implementasi fleksibilitas kerja ASN.
Penerapan fleksibilitas kerja ASN diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. PPK bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Di dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja, ASN tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat. Sedangkan jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat, yaitu: (a) hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan (b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Jam kerja Pegawai ASN dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FWA bagi ASN terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. Berikut penjelasannya:
1. Fleksibilitas kerja secara lokasi
- Kantor selain tempat tugas utama: ASN dapat bekerja di kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau lokasi lain yang masih dalam lingkup instansi bersangkutan
- Rumah atau tempat tinggal: ASN dapat bekerja dari domisili mereka, asalkan telah terdaftar dalam data kepegawaian
- Lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Pimpinan instansi dapat menetapkan tempat kerja lain, termasuk skema Work From Anywhere (WFA)
2. Fleksibilitas kerja secara waktu
- Fleksibilitas kerja sif: Pegawai ASN bekerja secara bergantian dengan sistem pembagian hari dan jam kerja
- Fleksibilitas kerja dinamis: Jam kerja pegawai disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dalam satu minggu
Baca : Jenis Fleksibilitas Kerja, ASN Wajib Tahu
Kriteria Fleksibilitas Kerja ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di dalami Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN dinyatakan bahwa Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dapat diberikan Fleksibilitas Kerja berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai ASN.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi meliputi tugas yang:
1. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
2. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
3. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
4. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
5. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif meliputi:
1. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau
2. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis meliputi:
1. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus,
Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
2. bukan pegawai baru.
Selain kriteria tugas kedinasan dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud, PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing Instansi Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penerapan Fleksibilitas Kerja tidak mengurangi kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.***