KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak

MediaBagi.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Keputusan Menteri Agama tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak diterbitkan untuk melaksanakan program pengembangan pesantren ramah anak secara tertib, terarah, sistematis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga perlu ditetapkan Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan :Pesantren;

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; dan

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak
KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak

Diktum KESATU : Menetapkan Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman pelaksanaan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak bagi pemangku kepentingan untuk :

a. menyusun dan merencanakan alokasi anggaran;

b. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan

c. melaksanakan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Aktualisasi Pengembangan Pesantren Ramah Anak

Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak diimplementasikan dalam bentuk :

1. menerapkan prinsip kurikulum non diskriminasi;

2. mengintegrasikan nilai-nilai ramah anak pada setiap muatan pelajaran serta budaya psantren;

3. memanfaatkan fasilitas dan lingkungan yang tersedia untuk memperkaya sumber dan media pembelajaran;

4. memanfaatkan konsep dan metode pembelajaran salafiah/tradisional dan modern;

5. melakukan evaluasi secara berkala terhadap materi dan pelaksanaan pembelajaran; dan

6. tidak ada kekerasan fisik maupun psikis dalam kegiatan pembelajaran.

Baca : KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M

KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan