MediaBagi.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 727 Tahun 2024 tentang Pedoman Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kemenag.
Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kementerian Agama ini diterbitkan untuk mendukung Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kementerian Agama secara tertib, efektif, dan masif.
.KMA Nomor 727 Tahun 2024 tentang Pedoman Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kemenag diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama.
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Maksud dan Tujuan
Pedoman Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kementerian Agama ini dimaksudkan untuk memberikan penyemangat dan acuan, sehingga menimbulkan kesadaran tentang pentingnya arsip bagi satuan kerja di linngkungan Kementerian Agama dalam mengelola arsipnya.
Sedangkan tujuan pedoman ini untuk mendorong Kementerian Agama mewujudkan tertib :
1. penyusun dan pelaksanaan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan;
2. pembentukan organisasi kearsipan yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien;
3. pengelolaan sumber daya manusia kearsipan;
4. pengelolaan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan;
5. pelaksanaan pengelolaan arsip secara komprehensif dan terpadu; dan
6. penyediaan dan penggunaan dana kearsipan secara efekfif dan efisien.
Baca : SE Menag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kemenag
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 727 Tahun 2024 tentang Pedoman Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***