MediaBagi.com. Ketidaksesuaian data di Dapodik, bisa menjadi penyebab Guru Non ASN tidak bisa daftar Seleksi PPPK JF Guru Periode 2 Tahun 2024.
Direktorat Jenderal GTK, Kemendikbudristek telah menyampaikan penjelasan teknis mengenai masa kerja pelamar Guru Non ASN yang bekerja di Sekolah Negeri pada seleksi PPPK JF Guru Periode 2 Tahun 2024.
Penjelasan teknis tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Guru Non ASN yang telah mengabdikan diri di sekolah negeri, memiliki peluang besar untuk memperoleh status ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Periode II Tahun 2024.
Seleksi PPPK JF Guru Periode 2 Tahun 2024 ini memberikan kesempatan bagi guru yang sudah bekerja di instansi daerah, tetapi masih berstatus non-ASN, untuk bergabung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat yang diterbitkan oleh Ditjen GTK, Kemendikbdristek tersebut, pelamar Guru Non ASN bisa mengajukan diri jika memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai dengan. 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
Melalui surat edaran tersebut, jelas disampaikan bahwa kriteria guru Non ASN yang bisa mendaftar seleksi PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 adalah yang aktif mengajar di sekolah yang sama negeri paling sedikit dua tahun atau empat semester tidak putus.
Akan tetapi, bisa jadi terdapat ketidaksesuaian data dalam Dapodik yang menyebabkan guru Non ASN tidak bisa mendaftar seleksi PPPK JF Guru ini.
Disampaikan di dalam Surat Edaran bahwa terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya.
Beberapa penyebab dari ketidaksesuaian data tersebut. antara lain kesalahan dalam pemutakhiran data, keterlambatan pembaruan yang tidak sesuai dengan SK penugasan, perpindahan antar instansi daerah, dan peralihan status menjadi guru sehingga masa kerjanya kurang dari dua tahun berturut-turut.
Kondisi tersebut menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode 2 Tahun 2024.
Lebih lanjut, di dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa jika guru non ASN tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, maka pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
Pengajuan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana terlampir. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.***