Ketentuan Upah, Jam Kerja, dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi tentang ketentuan upah, jam kerja, dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmen PANB Nomor 16 Tahun 2025 berikut ini.

Regulasi tentang PPPK Paruh Waktu secara khusus diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka  penyelesaian penataan pegawai non ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu PPPK Paruh Waktu dihadirkan untuk memperjelas status pegawai non ASN dalam hal pengisian jabatan ASN. Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga diharapkan dapat membantu meningatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan  kepada masyarakat.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada beberapa jabatan sebagai berikut : (1) Guru dan Tenaga Kependiikan; (2) Tenaga Kesehatan; (3) Tenaga Teknis; (4) Pengelola Umum Operasional; (5) Operator Layanan Operasional; (6) Pengelola Layanan Operasional; dan (7) Penata Layanan Operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan juga sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN.

Berikut ketentuan upah, jam kerja, dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmen PANB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan Upah, Jam Kerja, dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Ketentuan Upah, Jam Kerja, dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

1. Upah PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Kemen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Merujuk pada Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Secara normal, waktu bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK Paruh waktu akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam dalam satu hari.

Perkiraan jam kerja PPPK jika mengacu pada jam kerja ASN dengan total 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat. Dengan demikian, perkiraan jam kerja PPPK adalah 18 jam 45 menit per pekan.

Baca : Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut

3. Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Dinyatakan dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPK dapat mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Demikian ketentuan upah, jam kerja, dan masa kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmen PANB Nomor 16 Tahun 2025.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan