MediaBagi.com. Berikut ini adalah ketentuan fleksibilitas kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaru. Ketentuan fleksibilitas kerja ASN terbaru secara khusus diatur di dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Fleksibilitas kerja ASN memberikan kebebasan dalam hall waktu dan lokasi bekerja ASN, akan tetapi tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh instansi.
Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN sebelumnya juga sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 terseut dinyatakan bahwa fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f. “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan.
Oleh karena itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur juga dalam Perpres 21 Tahun 2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Ketentuan Fleksibilitas Kerja ASN Sesuai Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025

1. Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN
Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat. Sedangkan jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat, yaitu: (a) . hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan (b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Jam kerja Pegawai ASN dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan
jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadandi hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat, yaitu: (a) hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan (b) selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit. Jam kerja Pegawai ASN dapat diatur secara fleksibel oleh PPK dan pimpinan instansi.
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan: (1) dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau (2) langsung kepada masyarakat.
Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
2. Pertimbangan Fleksibilitas Kerja ASN
Fleksibilitas Kerja ASN dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan/atau keadaan khusus Pegawai ASN.
Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Fleksibilitas Kerja ASN dapat mempertimbangkan predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN.
Predikat kinerja Pegawai ASN merupakan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud, paling sedikit mencakup:
a. jenis tugas yang harus dilakukan;
b. aspek lingkungan kerja;
c. aspek sosial;
d. aspek mental dan emosional; dan
e. aspek kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi.
Pertimbangan karakteristik tugas kedinasan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi karakteristik seluruh tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.
Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian Fleksibilitas Kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jenis Fleksibilitas Kerja ASN
Di dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN disampaikan bahwa jenis Fleksibilitas Kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi; dan/atau fleksibel secara waktu. Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; atau
b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.
Fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibel secara waktu meliputi : (a) Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau (b) Fleksibilitas Kerja dinamis. Fleksibilitas Kerja sif merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.
Fleksibilitas Kerja dinamis adalah pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.
3. Kriteria Fleksibilitas Kerja ASN
Sesuai Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN, dinyatakan bahwa Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dapat diberikan Fleksibilitas Kerja berdasarkan kriteria tugas kedinasan dan/atau kriteria Pegawai ASN.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi meliputi tugas yang:
a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif meliputi:
a. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau
b. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis meliputi:
a. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus,
Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai baru.
Selain kriteria tugas kedinasan dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud, PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing Instansi Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penerapan Fleksibilitas Kerja tidak mengurangi kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan fleksibilitas kerja ASN sesuai Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca di sini.***