MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 22/O/2025 Tentang Penetapan Organisasi Profesi Forum Widyabasa Indonesia.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22/O/2025 Tentang Penetapan Organisasi Profesi Forum Widyabasa Indonesia diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan profesionalisme pejabat fungsional Jabatan Fungsional Widyabasa perlu membentuk organisasi profesi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa difasilitasi dan ditetapkan melalui keputusan pimpinan instansi pembina;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0011795.AH.01.07. Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Widyabasa Indonesia, telah sesuai dengan persyaratan pengesahan badan hukum perkumpulan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Organisasi Profesi Forum Widyabasa Indonesia.

Keputusan Mendikdasmen Nomor 22/O/2025 Tentang Penetapan Organisasi Profesi Forum Widyabasa Indonesia diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 132).
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Diktum KESATU : Menetapkan Forum Widyabasa Indonesia sebagai organisasi profesi untuk Jabatan Fungsional Widyabasa.
Diktum KEDUA : Forum Widyabasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; dan
d. melakukan koordinasi dengan instansi pembina dalam pembinaan, pelatihan, dan peningkatan karier Jabatan Fungsional Widyabasa.
Diktum KETIGA : Hubungan kerja antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa dengan Forum Widyabasa Indonesia bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Mendikdasmen Nomor 22/O/2025 Tentang Penetapan Organisasi Profesi Forum Widyabasa Indonesia selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***