Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024

MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024.

Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024 diterbitkan dengan menimbang

a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan pedanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897;

Baca : SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

Diktum KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:

1) tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum KEDUA : Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan