Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025.

Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2024 dan ditandatangani secara resmi oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

Keputusan Mendidasmen tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,

Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025
Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025

Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1045).

Diktum KESATU : Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Diktum KETIGA : Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.

Diktum KEEMPAT : Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KELIMA : Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan