Keputusan MenteriRegulasi

KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

MediaBagi.com. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenDesaPDT) telah menetapkan KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);

4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);

5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 262).

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:

a. tata cara Pendampingan Masyarakat Desa;

b. tata cara pengelolaan tenaga pendamping profesional;

c. mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional; dan

d. rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

Diktum KETIGA : Menetapkan Format Laporan Tenaga Pendamping Profesional dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. seluruh surat perintah kerja tenaga pendamping profesional Tahun 2025 yang masih berlaku, wajib disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

b. mekanisme penyesuaian surat perintah kerja sebagaimana dimaksud huruf a, akan ditindaklanjuti berdasarkan evaluasi kinerja yang diatur dalam Keputusan Menteri ini.

Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DiktumĀ  KEENAM: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa
KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

Maksud

KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan dengan maksud sebagai berikut.

1. Sebagai acuan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping profesional,

2. Sebagai acuan pengelolaan tenaga pendamping profesional.

3. Sebagai acuan mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional.

4. Sebagai acuan mengenai rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

Tujuan

Berikut tujuan diterbitkannya KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa.

1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping profesional.

2. Memberikan panduan dalam pengelolaan tenaga pendamping profesional.

3. Memberikan panduan mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional.

4. Memberikan kejelasan mengenai rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.

Keluaran/Output

1. Terlaksananya pendampingan masyarakat desa melalui tenaga pendamping profesional dalam mengelola kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga serta pembentukan dan pengembangan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama difokuskan pada upaya pencapaian Sustainable Development Goals Desa.

2. Tersedianya panduan dalam pengelolaan tenaga pendamping profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tersedianya panduan mekanisme pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak ketiga.

4. Tersusunnya rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional.

Salinan KepMenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca