MediaBagi.com. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang aturan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.
Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dirilis menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, untuk memberikan panduan kepada pengusaha dan pekerja.
Seperti yang telah ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2024 diperingati sebagai hari libur nasional. Sedangkan cuti bersama untuk Natal dijadwalkan pada 25-26 Desember 2024.
Penerapan libur hari Natal dan cuti bersama untuk Natal ini tentunya memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan momen tersebut bersama keluarga.
Di dalam surat edaran Menaker tersebut, dinyatakan bahwa libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Pada hari tersebut, pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya harus dilakukan secara terus menerus.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dalam situasi tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja atau buruh bekerja pada hari libur nasional, maka mereka berhak mendapatkan upah kerja lembur, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah lembur.
Selain libur nasional, di dalam Surat Edaran juga dijelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama. Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional, tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, serikat pekerja, atau berdasarkan peraturan yang berlaku di perusahaan.
Bagi pekerja yang memilih untuk melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah hari yang diambil.
Akan tetapi, pekerja yang tetap bekerja selama cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa.
Pelaksanaan cuti bersama harus mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan. Kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja menjadi kunci untuk memastikan kelancaran operasional, tanpa mengurangi hak pekerja atau kepentingan bisnis perusahaan.***