News

Kegiatan Pendukung Makan Bergizi Gratis yang Dapat Dibiayai Dana BOS

MediaBagi.com. Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di satuan pendidikan adalah pembiayaan.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi upaya pemenuhan gizi secara nasional untuk mencegah berbagai permasalahan akibat kekurangan gizi di Indonesia.

Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang.

Salah satu sasaran dari program MBG tersebut peserta didik. Peserta didik penerima manfaat kegiatan program MBG, yaitu seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus.

Kegiatan Makan Bergizi Gratis 2025 dilaksanakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025, dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah.

Kegiatan Pendukung Makan Bergizi Gratis yang Dapat Dibiayai Dana BOS
Kegiatan Pendukung Makan Bergizi Gratis yang Dapat Dibiayai Dana BOS

Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan Bantuan Pemerintah ini adalah berupa paket bantuan makan bergizi gratis, yang dialokasikan melalui DIPA Badan Gizi Nasional TA 2025 dengan besaran bantuan maksimal sebesar Rp 15.000 per penerima manfaat dengan memperhatikan harga pasar dan kebutuhan minimal pemenuhan gizi yang ditetapkan oleh BGN.

Biaya Bantuan Pemerintah tersebut mencakup: biaya bahan makanan, biaya operasional (listrik, gas, air, gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur, peralatan masak, peralatan makan dan sewa kendaraan.

Baca : Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Di dalam upaya mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan, sekolah juga dapat membiayai kegiatan tersebut menggunakan dana Bantian Operasional Sekolah (BOS). Tidak semua kegiatan yang terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan dapat dibiayai oleh dana BOS.

Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pelaksanaan MBG sepanjang memenuhi syarat terkait yang bisa dibiayai BOSP sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Pengelolaan dana BOS secara khusus diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,

Beberapa kegiatan pendukung Makan Bergizi Gratis yang dapat dibiayai dana BOS sesuai Permendikbudrsitek Nomor 63 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, dan sanitasi lainnya.

2. Penyediaan air bersih, termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih.

3. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

4. Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya (khusus Dana BOP PAUD Reguler).

5. Penyediaan makanan tambahan (khusus Dana BOP PAUD Reguler).

Baca : Prosedur Pelaksanaan Makan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Hal-hal terkait program Makan Bergizi Gratis yang tidak dapat dibiayai BOSP dapat didukung oleh pemerintah, baik melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah (APBD) dan masyarakat melalui mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan perundangan.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca