PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 050/KEP/DIKDA-01/ 230 /VI/2025 tentang PEDOMAN KALENDER PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS (SMA, SMK dan SLB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026 PROVINSI SULAWESI UTARA.

Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) di Provinsi Sulawesi
Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal;

b. bahwa sehubungan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan akan dimulainya tahun pelajaran 2025/2026 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK,dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;

c. bahwa berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) tahun pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara TA 2025/2026
Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

1. Keputusan Mendikbudristek nomor 244/M/2024 tentang spektrum keahlian dan konversi spektrum keahlian SMK/MAK pada kurikulum merdeka;

2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025;

3. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 031/H/KR/2024 tentang
Capaian Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

4. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 032/H/KR/2024 tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

6. Berita Acara Rapat bersama antara Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan MKKS SMA.SMK dan SLB tingkat Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5 Juni 2025.

Diktum KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara;

Diktum KEDUA : Pedoman Kalender Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar/acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK, dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;

Diktum KETIGA : Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Diktum KEEMPAT : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Sistem Penerimaan Murid Baru

1. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan bulan Juni 2025, menggunakan Sistem Online dengan tahapan, sebagai berikut:

(a) Sosialisasi,

(b) Pendaftaran,

(c) Seleksi,

(d) Pengumunan Peserta Didik yang diterima, dan

(e) Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

2. Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Dinyatakan dalam Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Tahun pelajaran 2025/2026 dimulai Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026.

Semester Ganjil dimulai Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 19 Desember 2025. Semester Genap dimulai Rabu, 7 Januari 2026 dan berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026.

Hari Belajar Efektif

Di dalam Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa jumlah Hari Belajar Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.

Jumlah Hari Belajar Sekolah Efektif pada tahun pelajaran 2025/2026 dengan sistem semester sebagai berikut:

1. Semester Ganjil, selama 114 hari, mulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Desember 2025;

2. Semester Genap selama 106 hari, mulai hari Senin, 7 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

Persiapan Tahun Pelajaran 2025/2026

Sesuai Pedoman Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026, dinyatakan bahwa sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang harus selesai sampai dengan tanggal 12 Juli 2025, yang mencakup:

1. Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan berdasarkan hasil Raport Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT);

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan/atau Kurikulum Satuan (KSP) Pendidikan disusun berdasarkan karakteristik satuan pendidikan;

3. Perencanaan Pendampingan Penyusunan Program Satuan Pendidikan dan Pendampingan Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan oleh Pengawas;

Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2025/2026 dimulai.

Sebelum tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a. Program Tahunan, Semester;

b. Analisis Kompetensi Dasar/Capaian Pembelajaran dan Indikator Pembelajaran/Tujuan Pembelajaran (TP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) / Modul Ajar dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

d. Program Pengembangan Diri/Ekstra kurikuler;

e. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);

f. Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan Pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca