Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah TA 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800.05/3404.SEK/DISDIK tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026 BAGI SATUAN PENDIDIKAN SMA/SLB DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH.
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi SMA/SLB Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan dengan menimbang ;
a. bahwa Kalender Pendidikan Tahun 2025/2026 telah melalui kajian dan proses serta berdasarkan kondisi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
b. bahwa Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2025 dan penetapannya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi SMA/SLB Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Tengah.
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan memperhatikan : Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 26 Februari 2025 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun pelajaran 2025/2026.

Dktum KESATU : Membatalkan semua ketentuan tentang Kalender Pendidikan SMA/SLB tahun sebelumnya.
Diktum KEDUA : Kalender Pendidikan SMA/SLB sebagaimana tersebut pada Lampiran I Surat Keputusan ini.
Diktum KETIGA : Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan SMA/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum di dalam Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
5. Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
6. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
9. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari- hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Permulaan Tahun Ajaran
Dinyatakan di dalam Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Selasa, 01 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
Penerimaan peserta Didik Baru
Di dalam Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan pengaturan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai berikut.
1. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 31 Mei 2025.
2. Rangkaian kegiatan SPMB waktunya diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Kegiatan Hari-hari Pertama Masuk Sekolah
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa hari pertama masuk sekolah bagi SMA dan SLB dimulai serentak pada hari Selasa, 01 Juli 2025.
Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 01 s.d 04 Juli 2025 diisi dengan kegiatan-kegiatan:
1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
2. Bagi peserta didik baru Kelas X SMA dan SLB melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap peserta didik yang diantaranya dapat berisi:
a. Wawasan Wiyata Mandala;
b. Tata Krama peserta didik;
c. Tujuh kebiasaan anak Indonesia Sehat;
d. Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e. Keyakinan Sekolah atau disiplin positif;
f. Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler;
g. Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h. Kegiatan OlahRaga;
i. Kegiatan Pramuka;
j. Kegiatan lain yang relevan.
3. Untuk peserta didik kelas XI dan XII melaksanakan kegiatan:
a. Pengisian Angket Sesuai Minat Bakat;
b. Pembenahan 9K;
c. Bakti Sosial;
d. Diskusi Kelompok;
e. Pemantapan Disiplin Sekolah dan;
f. Kegiatan lain yang relevan.
4. Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau nama lain yang sejenis.
Manajemen Sekolah dan Kegiatan Pembelajaran
1. Sebelum awal Tahun Pelajaran dimulai, sekolah diwajibkan membuat atau menyusun dokumen berikut,
a. Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari : Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM/4 tahun), Rencana Kerja Tahunan (RKT/1 tahun); serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Berdasarkan Raport Pendidikan Tahun Sebelumnya, Untuk perencanaan berbasis data (PBD) disusun atau direview oleh Tim Pengembang Mutu Sekolah (TPMS) /Komite Pembelajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
b. Kegiatan persiapan tahun pelajaran baru dilaksanakan oleh sekolah dengan pendekatan manajemen berbasis sekolah dengan menyusun dokumen Rancana Kerja Sekolah (RKJM/RKT/RKAS) dan Dokumen Kurikulum.
c. Dokumen RKS dan KTSP/KOSP terlebih dahulu disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah se-Sulawesi Tengah sebelum diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2025/2026.
d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP/KOSP); disusun atau direview oleh Tim Pengembang Mutu Sekolah (TPMS) / Komite Pembelajar yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Keyakinan Sekolah.
f. Jadwal pelajaran;
g. Program Supervisi;
h. Organisasi Sekolah dan Pembagian Tugas.
2. Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun:
a. Program Tahunan, Program Semester dan Silabus/Capaian Pembelajaran (CP) dan Tujuan Pembelajaran (TP);
b. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment);
c. Persiapan mengajar sebelum masuk kelas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Modul
Ajar;
d. Persiapan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) / 8 dimensi kelulusan.
e. Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
3. Pada awal semester terlebih dahulu dilaksanakan pengesahan seluruh dokumen program pembelajaran guru oleh kepala sekolah.
4. Pembelajaran dilaksanakan setiap semester oleh guru di satuan pendidikan berdasarkan program pembelajaran yang telah disahkan oleh kepala sekolah pada awal kegiatan semester.
5. Kegiatan pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan.
Kegiatan Asesmen Pendidikan
Beirkut uraian kegiatan asesmen pendidikan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Asesmen Pendidikan dilaksanakan secara autentik yang mencakup semua aspek penilaian, yaitu asesmen awal, formatif dan sumatif melalui kegiatan tes, nontes, proyek dan KTI.
2. Asesmen pendidikan meliputi:
a. Penilaian proses pembelajaran berdiferensiasi (asesmen awal dan formatif);
b. Penilaian proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (formatif)/ 8 dimensi kelulusan;
c. Penilaian akhir semester (sumatif);
3. Ujian Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 24 November 2025 s.d 04 Desember 2025.
4. Ujian Semester Genap dilaksanakan pada tanggal 25 Mei s.d 06 Juni 2026.
5. Ujian Praktek SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 1 sd 11 April 2026.
6. Ujian Sekolah SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 18 April 2026.
7. Asesmen Nasional SMA/SLB dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Agustus 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar
1. Penyerahan Laporan Hasil Belajar semester Ganjil 19 Desember 2025 (5 hari kerja) dan 20 Desember 2025 (6 hari kerja).
2. Penyerahan Laporan Hasil Belajar semester Genap 19 Juni 2026 (5 hari kerja) dan 20 Juni 2026
(6 hari kerja).
Hari Belajar Efektif
1. Hari belajar efektif (HEB) Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk semester ganjil dan genap disesuaikan dengan perhitungan 5 hari kerja dan 6 hari kerja sesuai yang ada dalam lampiran
Kalender Pendidikan.
2. Hari belajar efektif (HEB) tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM disekolah.
3. Minggu efektif belajar (MEB) Tahun Pelajaran 2025/2026 :
a. SMA/SLB yang belajar 5 (lima) hari Kerja Berjumlah 33 Minggu Efektif Belajar dalam 2 semester.
b. SMA/SLB yang belajar 6 (lima) hari Kerja Berjumlah 33,3 Minggu Efektif Belajar dalam 2 semester.
Hari-hari Libur Sekolah
1. Hari libur akhir semester diatur sebagai berikut:
a. Semester Ganjil selama 8 (delapan) hari mulai hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025;
b. Semester Genap selama 8 (delapan) hari mulai hari Senin 22 Juni 2026 sampai dengan hari Selasa 30 Juni 2026.
2. Hari libur Tahun Pelajaran 2025/2026 juga menyesuaikan hari libur/cuti bersama yang diatur berdasarkan keputusan pemerintah.
3. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbudristek dan Kemenag.
4. Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional.
5. Hari libur khusus pada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut diatas, terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh pada tautan ini.***