Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat TA 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 14995/TU.03/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 20254/2026.
Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026 dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini juga dapat dijadikan sebagai pedoman guru dalam pembuatan perangkat ajar tahun ajaran 2025/2026.
Adapun isi Surat Edaran terkait Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat TA 2025/2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Berkenaan dengan pergantian tahun pelajaran menjelang tahun pelajaran 2024/2025, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun pelajaran yang disusun dalam kalender pendidikan.
Salah satu pertimbangan disampaikannya pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
12. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
13. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
14. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan Nomor 1249/H/H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Berikut ini beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:

*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1447 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat TA 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh di sini.***